pelayanan kepengurusan seluruh perizinan Bea Cukai Batam selama tahun 2021 Berjalan Dengan Maksimal.

Batam,tintamediakepri.id..Janji layanan Bea Cukai Batam tembus di angka 117,11% pada tahun 2021. Paparan terkait janji layanan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai (PFPC) II, Dwi Jogyastara dalam rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) pada 10 Januari 2022, bertempat di Ruang Rapat Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.

“Bea cukai Batam telah melakukan pelayanan kepengurusan seluruh perizinan dengan maksimal selama tahun 2021. Perizinan- perizinan seperti NPPBKC, returnable package, Kawasan Pabean, Tempat penimbunan sementara sampai perizinan pengusaha jasa titipan telah dilakukan dengan sangat baik ditandai oleh penyelesaian yang lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.” Ucap Dwi.

Janji layanan tersebut merupakan hasil dari rata-rata akumulasi yang dicapai tiap bulannya. Mulai dari janji layanan kepengurusan dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hingga perizinan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT). Perizinan yang diberikan kepada pengguna jasa dilakukan dengan maksimal, ditandai dengan penyelesaian perizinan yang lebih cepat.

Sebagai contoh realisasi perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dicapai dalam waktu 2 hari dari target yang ditentukan adalah 3 hari dan perizinan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dicapai dalam 2 hari dari target yang ditentukan adalah 4 hari.

Rata-rata target yang dicapai di tahun 2021 dapat mencapai angka 117,11% dikarenakan capaian tiap bulannya yang berhasil menembus target. Hal ini dapat dicapai dikarenakan realisasi janji layanan yang dilaksanakan stabil setiap bulannya bahkan cenderung naik.

“Capaian yang luar biasa baik ini tidak membuat kami menjadi puas dan kami akan terus meningkatkan pelayanannya sehingga dapat mendorong kegiatan kepabeanan lebih baik lagi .” tambah Dwi.

Bea cukai batam akan terus memberikan pelayanan yang maksimal di era pandemi covid-19 dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan yang berlaku dan sesuai standar peraturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *