Pelatihan Teknis Polsek Sekupang untuk Hadapi Pilkada 2024: Wujud Kesiapan Mengamankan Demokrasi

Batam,Tintamediakepri.id. – Sekupang – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tahun ini, Polsek Sekupang menggelar kegiatan pelatihan teknis fungsi terkait penanganan permasalahan Pilkada di wilayah hukumnya. Pelatihan ini berlangsung di Ruang Rapat Mako Polsek Sekupang Kota Batam, Selasa (15/10).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M., dan dimulai pukul 09.30 Wib ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di jajaran Polsek Sekupang, termasuk Wakapolsek Iptu Yuliendra, para Kanit dan seluruh personel Polsek.

Bacaan Lainnya

Dalam pelatihan tersebut, disampaikan berbagai materi penting yang bertujuan mempersiapkan anggota kepolisian dalam menangani potensi permasalahan Pilkada, sekaligus meningkatkan kemampuan mereka dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Menekankan Pentingnya Pengetahuan Hukum Pemilu

Salah satu pemateri, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang regulasi Pemilu. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta perubahan-perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum Pilkada. Materi ini dirancang agar setiap anggota Polri dapat memahami batasan peran mereka dalam pelaksanaan Pemilu, serta bagaimana menangani kasus pelanggaran yang mungkin terjadi.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani laporan pelanggaran. Kapolsek mengingatkan bahwa anggota SPKT dilarang menerima laporan terkait Pemilu, dan harus diarahkan langsung ke Bawaslu. Hal ini untuk menjaga netralitas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Kesiapan Polsek Sekupang Hadapi Tahapan Krusial Pilkada

Dalam sesi pelatihan, Kanit Reskrim juga membahas beberapa potensi pelanggaran yang kerap muncul selama tahapan Pilkada, seperti black campaign, politik uang, dan kampanye di tempat ibadah, yang diatur dalam Pasal 177-198A UU Nomor 10 Tahun 2016. Polsek Sekupang siap menghadapi berbagai potensi gangguan Kamtibmas dengan berkoordinasi ketat bersama petugas lapangan dan Pengawas Pemilu.

Materi lainnya juga menyinggung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana aturan rinci terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018. Ditekankan bahwa laporan pelanggaran harus disampaikan maksimal 7 hari kerja setelah dugaan pelanggaran ditemukan, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.

Meningkatkan Kesiapan Personel dalam Mengamankan Pemilu

Pelatihan teknis ini tak hanya memberi bekal teori, namun juga memperkuat kesiapan mental personel Polsek Sekupang dalam menjalankan tugas pengamanan Pilkada. Seperti yang disampaikan Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, “Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami memastikan setiap anggota siap mengemban tugas di lapangan. Pemilu adalah pesta demokrasi yang harus berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, dan Polsek Sekupang siap mengawal proses ini dengan profesionalisme tinggi.”

Pada akhir kegiatan, para peserta menyimpulkan bahwa pelatihan ini memberikan nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan pengetahuan dan kesiapan mereka menghadapi Pilkada 2024.

Dengan semakin dekatnya hari pencoblosan, kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Polsek Sekupang siap menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang jujur dan adil .(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *