Pelaku UKM Bisa Dapat BLT 1,2 JT Dengan Mendaftarkan Usahanya

Pekanbaru – Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id, mengisi data dengan lengkap dan benar sertai nomor handphone yang aktif. Hal ini guna terdaftar dan mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus mengatakan, penyertaan nomor kontak yang aktif diperlukan karena melalui nomor HP tersebut pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM melalui Kementerian Koperasi UKM RI

“Pelaku UMKM agar dapat memaklumi pendaftaran BPUM tahun 2021 harus secara online, lebih untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 itu,” ujar Idrus.

Selain itu dasar pemberian BPUM mempedomani Permenkop UKM RI Nomor 2 tahun 2021 tanggal 28 Maret, tentang perubahan atas Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *