Paska Penangkapan Ikan Ilegal Di Batam Komis 2 DPRD Propinsi Kepri Adakan Audensi Bersama Stakeholder Terkait.

,Batam ,tintamediakepri.id. Menyikapi maraknya kegiatan impor komoditas hasil perikanan dan paska penangkapan impor ikan ilegal sebanyak 4 ton di Batam beberapa waktu lalu. Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri bersama stakeholder terkait melaksanakan audiensi di Batam, Jum’at (14/6/2024) lalu.

Kepala cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun Faizal mengatakan, dalam rangka mendapatkan informasi riil sebagai tindak lanjut atas temuan indikasi maraknya kegiatan impor komoditas hasil perikanan di Kota Batam, khususnya paska penangkapan impor ikan illegal sebanyak 4 ton dilakukan audiensi komisi 2 DPRD Provinsi Kepri, Dinas DKP Provinsi Kepri, PSDKP Batam dan stakeholder di Batam.

Bacaan Lainnya

Faizal menambahkan, dalam audiensi tersebut Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri, menegaskan komitmennya untuk melindungi serta memberdayakan nelayan, pembudidaya atau pelaku usaha perikanan lokal dari terjadinya aktivitas impor komoditas hasil perikanan illegal.

Selain itu, kata Faizal, Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri juga menyampaikan dukungan atas penyelenggaraan impor komoditas hasil perikanan, dengan penekanan bahwa importasi dilakukan secara legal, serta baik komoditas yang diimpor, maupun peruntukkannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian terkait dengan adanya barang sitaan berupa ikan impor beberapa waktu yang lalu, Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri yang didukung oleh DKP, menyampaikan masukan agar barang sitaan tersebut dapat dibagikan
kepada masyarakat di wilayah Kota Batam, secara khusus kepada pondok pesantren, panti asuhan maupun panti sosial guna tepat sasaran.

Sementara Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto mengatakan, PSDKP menyambut baik dilakukan audiensi oleh komisi 2 DPRD Provinsi Kepri bersama Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka sinergitas dan kolaborasi bersama stakeholder dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan di Kepulauan Riau.

Kepala PSDKP Batam menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir, PSDKP menggencarkan pulbaket terkait aktivitas importasi illegal yang disinyalir dilakukan oleh beberapa pelaku usaha.

Turman Hardianto menjelaskan, tingkat kebutuhan ikan di Batam sangat tinggi dan belum dapat terpenuhi dari produksi ikan lokal di Kepri dan secara khusus komoditas hasil perikanan yang masif diimpor adalah ikan sabak guna kepentingan pariwisata.

Fenomena ikan impor menurut PSDKP Batam diakibatkan belum sinergi antar stakeholder terkait tata laksana importasi komoditas hasil perikanan di Kota Batam.

Menurut Turman Hardianto Batam sebagai wilayah PSN dengan pengaturan khusus (telah ditetapkan sebagai pintu keluar-masuk impor), memiliki perbedaan terkait regulasi importasi, di mana permasalahan yang ada yakni perizinan importasi (termasuk komoditas hasil perikanan), menjadi kewenangan BP Batam, dimana pada setiap komoditas impor yang akan dimasukkan, perlu dimuat ke dalam master list impor yang dikelola oleh BP Batam.

“Hal tersebut menyebabkan KKP tidak memiliki kewenangan terkait tata laksana importasi di wilayah kota Batam,” tegas Turman Hardianto.

Turman Hardianto menyambut baik apa yang disampaikan Ketua komisi 2 DPRD Provinsi Kepri terkait ikan yang disita dapat dibagikan kepada masyarakat di wilayah Kota Batam, secara khusus kepada pondok pesantren, panti asuhan maupun panti sosial guna tepat sasaran. Namun hal tersebut baru dapat direalisasikan menanti hasil ekspose kasus yang diikuti oleh Itjen KKP dan Ditjen PDSPKP nanti.

Turman Hardianto menuturkan, terkait dengan pengawasan atas aktivitas impor komoditas hasil perikanan yang memiliki indikasi illegal bahwa regulasi yang saat ini diberlakukan cenderung pro investasi paska penerbitan UU Ciptaker dan UU Omnibus law. Sehingga perlu kehati-hatian dalam melaksanakan pengawasan berupa inspeksi
mendadak kepada aktivitas yang dicurigai.

Selain itu kebijakan yang dikedepankan dalam upaya pencegahan dan penanganan impor komoditas hasil perikanan yakni mengintensifkan pembinaan kepada pelaku usaha oleh seluruh stakeholder secara sinergi, serta mengesampingkan aspek penegakan hukum

Dalam audiensi tersebut juga dibahas terkait diversifikasi PAD sektor kelautan dan perikanan yang sulit untuk
diselenggarakan khususnya paska penerbitan UU HKPD, sehingga disamping menimbulkan hilangnya potensi PAD, kadangkala hal ini menjadikan pengawasan atas aktivitas usaha sektor kelautan dan perikanan tidak optimal dilaksanakan.

Selanjutnya, dari hasil audiensi tersebut disarankan agar komisi 2 DPRD Provinsi Kepri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kepada BP Batam guna mengetahui penyelenggaraan tata laksana impor komoditas hasil perikanan di wilayah kota Batam.

Kemudian menggandeng seluruh stakeholder antara lain DPRD, KKP, DKP, Kementerian Koordinator Perekonomian, BP Batam dan pelaku usaha, dalam rangka perwujudan kerja sama dalam tata laksana importasi komoditas hasil perikanan di Kota Batam..

sumber : Batam to day .com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *