Batam -,Tintamediakepri.id. Diduga tidak memiliki ijin dari BP Batam papan Billboard himbauan dari KPU yang berdiri tegak di perempatan simpang BNI Batam Center tidak kunjung di tertibkan, sementara di tiang papan Billboard tersebut sudah ada stiker dari BP Batam yang bertuliskan “tiang reklame ini tidak memiliki ijin dari BP Batam”.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Penagihan dan Keberatan Bapenda Batam, Eko Dedy P saat di konfirmasi media ini mengatakan untuk izin titik reklame ada di Tim Reklame dan untuk koordinasi titiknya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam dan BP Batam.
Saat media ini bertanya dimana Billboard reklame tersebut tidak ada ijin dari BP Batam, sedangkan untuk pemasangan reklame bisa dilakukan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Barcode dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam.
“Untuk iklan diatas (punya KPU) tidak di kenakan pajak karena merupakan pengecualian yang kena pajak. Ini masuk dalam himbauan. Tapi kita tetap meminta ke pemilik untuk mengurus perizinan titik reklamenya” ujar Eko, Selasa (9/7/2024).
Dikatakan Eko, Iklan yang tidak di kenakan pajak di antaranya Iklan Politik, Keagamaan, Himbauan dan Sosial.
Perihal pembongkaran reklame yang tidak berijin ada di tim reklame di bawah komando Satpol PP Batam.
“Kewenangan untuk pembongkaran ada di tim Reklame di bawah komando Satpol PP ” tuturnya.
Hingga berita ini di terbitkan, Media ini mencoba untuk mengkonfirmasi ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam Imam Tohari namun belum ada jawaban.(Jabat)