Karimun,Tintamediakepri.id. Bertempat di Mako Lanal TBK Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah.S.E, M. A. P., melaksanakan Konferensi Pers terkait Perkembangan dan Perkara MT. World Progress, Adapun penyampaian oleh Pangkoarmada I dalam konfrensi pers tersebut adalah Kapal MT. World Progress berbendera Liberia, yang ditangkap oleh KRI Beladau pada tanggal 27 April 2022 di Dumai yang membawa Produk Turunan CPO sebanyak 34.854,3 MT, kemudian diserahkan ke Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaksanaan Operasi tersebut merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia, untuk menghentikan sementara kegiatan Eksport CPO. Sehingga Panglima TNI menekankan kepada Para Pangkoarmada beserta jajarannya untuk melaksanakan pengawasan ketat yang diduga tempat keluarnya CPO. Dengan adanya Instruksi tersebut, kita berhasil menangkap Kapal yang mengangkut CPO di perairan Dumai, yang merupakan daerah Koarmada I.
Dugaan awal setelah dilakukan pengecekan, bahwa ada dokumen yang tidak sesuai dengan dokumen yang lain, ada juga buku kecakapan laut yang ekspaired sehingga belum memenuhi peraturan undang-undang pelayaran, sehingga ditangkap dan dikawal ke Lanal TBK untuk dilanjutkan proses penyelidikan dan mengecek semua dokumen. Pada saat proses penyelidikan, ada sedikit permasalahan, karena Nakhoda Kapal tidak kooperatif dengan menyimpan (menyembunyikan) Dokumen yang asli. Dan Dokumen yang diberikan pada saat penyelidikan merupakan dokumen yang tidak berlaku. Setelah dilakukan pendekatan baru diberikan dokumen yang sebenarnya.
Setelah dilakukan pengecekan Dokumen di Lanal TBK, ada dokumen yang Ekspaired dan ditemukan ada stiker pada dokumen tersebut sebagai bukti/tanda bahwa dokumen tersebut akan diperpanjang. Ada perbedaan pemberlakuan dokumen antar Negara, yakni, di Negara mereka, kalau ada Dokumen yang Ekspaired mereka akan membuat Stiker, sedangkan di negara kita tidak ada hal yang seperti itu.
Dari hasil pelaksanaan Penyelidikan, Kapal MT. World Progress tidak cukup bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut, Keseluruhan Dokumen tersebut telah diperiksa keabsahannya oleh Ahli dari Perhubungan Laut menggunakan Aplikasi Apcis yang hanya dapat diakses oleh Petugas Port State Control. Atas hal tersebut, sehingga dilakukan Konferensi Pers dengan disaksikan oleh Instansi terkait dan saya mengundang para awak media yang ada di Karimun ini, agar diketahui oleh masyarakat dan menjamin Hak-hak pengguna Laut. Selanjutnya Kapal MT. World Progress diijinkan untuk melanjutkan pelayaran (rilis)