Batam,Tintamediakepri.id.Dua buah kapal pengangkut pasir laut KM UJI LESTARI GT 27, No 821/PPe dengan no Mesin : Mitsubishi 4D31C No. 682217, 60 PK dan KM. ARFAN-II , GT 23, No 233/PPd dengan no Mesin: Mitsubishi 6D214 No.640773, 60 PK ,dihentikan oleh Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Belawan bersinergi dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan Riau,Rabu 21 Agustus 2024.
Penghentian kedua kapal tersebut berhubungan dengan proses hukum kasus pemanfaatan pasir laut (illegal sedimen) di Perairan Rupat Kepri Yang dihentikan menggunakan kapal pengawas kurau 01 milik Dinas kelautan dan perikanan provinsi Riau yang sedang melakukan patroli pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Perairan Provinsi Riau .
Berawal dari laporan masyarakat , KP Kurau 01 mencurigai dua buah kapal yg dalam kondisi sarat muatan di perairan Pulau Ketam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan segera melakukan pemeriksaan terhadap ke dua kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Kedua kapal tersebut sedang melakukan pengangkutan pasir laut yang diduga disedot dari Perairan Pulau Ketam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,
Untuk pemeriksaan lebih Lanjut kedua kapal tersebut digiring dan dikawal sementara ke Pelabuhan TPI Purnama, Kota Dumai.
Turut diamankan Barang bukti
1. KM. UJI LESTARI/GT.27, NO 821/PPe
2. KM. ARFAN-II/GT 23, NO 233/PPd
3. Muatan pasir laut (jumlah masih dihitung oleh Polsus PWP3K).
KM. ARFAN-II sendiri telah pernah diproses hukum sebelumnya oleh Stasiun PSDKP Belawan pada Tahun 2023
Kedua kapal diduga melanggar Pasal 16A Jo Pasal 16 ayat (2) untuk pelanggaran belum memilki dokumen PKKPRL dan Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 untuk pelanggaran pelanggaran belum memiliki perizinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut
Saat ini dilakukan proses pengambilan keterangan oleh Polsus Kelautan untuk pengembangan lebih lanjut proses hukumnya..
Kepala UPT Stasiun PSDKP Belawan M. Syamsu Rokhman, SPi MH mengatakan,” Perlu diketahui bahwa Pulau Rupat tempat pengambilan pasir tersebut merupakan status Pulau Pulau Kecil Terluar yang di wilayah tersebut dilarang dilakukan penambangan pasir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT)
Tindakan ini merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP bersinergi dg Pemprop DKP Riau dalam menjaga ekologi pesisir dan pulau pulau kecil.
Masih menurut samsu bahwa sesuai dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi MM sangat jelas bahwa Ditjen PSDKP tidak akan pernah tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran dibidang kelautan dan perikanan termasuk pengambilan pasir laut secara illegal apalagi dilakukan di wilayah terlarang konservasi atau Pulau Pulau Kecil Terluar yang mengakibatkan dampak sangat buruk juga merugikan nelayan dan ekosistem. Wilayah pantai akan tergerus dan keruh sehingga berpotensi mengganggu Sumberdaya ikan yang ada,”Tambahnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Yurnalis menegaskan,”bahwa upaya sinergi di lapangan dalam pengawasan akan terus dilakukan oleh Pemprop Riau yaitu DKP Riau baik dg PSDKP, sebagai implementasi Perjanjian Kerjasama antara Stasiun PSDKP Belawan dan DKP Riau tentang Sinergitas Pengawasan SDKP dalam menjaga sumberdaya Kelautan dan Perikanan.(HMS)