Batam,Tintamediakepri.id.Dua kapal berbendera Vietnam yang memasuki perairan Indonesia di laut Natuna berhasil diamankan pangkalan PSDKP Batam ,hal ini merupakan kerja nyata dari PSDKP Batam untuk melaksanakan instruksi menteri kelautan dan perikanan RI untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur,
Kepala satker pangkalan PSDKP Batam ,Turman Hardianto Maha, ketika di wawancarai awak media ini di kantornya menuturkan ” tgl 14 November kapal hiu 17 digerakan ke laut perbatasan ,alhasil tanggal 16 /11 berhasil melaksanakan hendrikal dua kapal asing yang sudah masuk sekitar 2 mil dilautan Indonesia ,Dua Kapal berbendera Vietnam tersebut bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) , untuk ABK kapal yang berhasil diamankan sebanyak 38 orang dan untuk saat ini ditempatkan di penampungan sementara di PSDKP Batam lebih lanjut Turman menambahkan untuk saat ini dalam kasus ini masih tahap penyidikan terhadap ABK karena ini ini masuk wilayah ZTE untuk selanjutnya di lanjutkan prosesnya ke jaksa penuntut dan dilanjutkan ke pengadilan negri Tanjung Pinang.,Jadi karena ini di wilayah ZTE jadi abk-nya kita tempatkan di penampat penampungan sementara sambil menunggu proses selanjutnya ,Tutupnya.
Maka dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam sepekan terakhir telah berhasil meringkus 4 (empat) kapal ikan yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Keempat kapal tersebut terdiri dari 2 (dua) kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina serta satu kapal ikan Indonesia (KII).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menegaskan bahwa demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia, pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendor, baik untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung kami tindak tegas”, ungkap Adin.
Berdasarkan keterangan Adin, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.
Diketahui dalam satu pekan, satu kapal asal Tegal bernama KM. Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/11) di Laut Jawa, satu kapal asal Filipina bernama KM. Darwisa (1,66 GT) berhasil dilumpuhkan pada Jumat (11/11) di Laut Sulawesi, serta dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) berhasil dilumpuhkan pada Rabu (16/11) di perairan Laut Natuna Utara.
“Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat semakin cepat ditindak”, terang Adin.
Adin menambahkan bahwa saat ini keempat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan yang digunakan turut ditahan sebagai barang bukti penyidikan.
“Instrumen pengawasan semakin lengkap, strategi pengawasan juga telah terintegrasi dengan teknologi. Kami siap mengawal implementasi penangkapan ikan terukur”, tegas Adin.
Sikap KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menyiapkan salah satu kebijakan program ekonomi biru, yaitu penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Selain memperkuat armada pengawasan di lapangan, Menteri Trenggono juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform atau Command Center KKP yang mampu mendeteksi aktivitas ilegal fishing di WPPNRI. Hal ini merupakan salah satu upaya KKP untuk memulihkan keseut sertotensi kelautan dan perikanan.(jabat)