Karimun.Tintamediakepri.id Massa yang mengatasnamakan masyarakat Tempatan berunjuk rasa di kantor BPN kabupaten karimun.kamis ,31/03/2022. Merika yang berunjuk rasa adalah mengaku sudah berdomisili/menempati/menguasai Tanah dan Tempat Tinggal di Bati RT.002/RW.003 Kelurahan
Pamak, Kecamatan Tebing dan Bukit Cincin RT.003/RW.003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,
Mereka yang berunjuk rasa dengan jumlah sekitar peserta aksi 50 orang dan sebagai Penanggungjawab aksi adalah Sdr Philipus Plin, Sdr Gerardus Gante, Sdr Osmar P Hutajulu, Sdr Emanuel
Adapun tuntutan yang disampaikan adalah Menyampaikan Pendapat untuk mempertanyakan tindaklanjuti surat yang kedua tanggal 09 Maret 2022 terhadap surat yang dikirim ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun dengan surat nomor : MP.01.02/108-21.02/11/2022. dan Surat Kuasa Tim yang kedua tanggal 09 Maret 2022 meminta kepada BPN Karimun sesuai dengan kewenangannya untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 537 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi HGB Nomor : 288 tahun 2002 atas nama PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP) dimana Dasar Penerbitan Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Ganti Rugi (SKT/SKGR) Palsu, maka penerbitan HGB PT, KSP dimaksud adalah Cacat Administrasi dan Cacat Hukum, maka dengan sendirinya HGB PT.KSP Batal Demi Hukum. Protes Kepada BPN Karimun yang tidak mau melaksanakan kewenangannya untuk pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Cacat Hukum.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pertemuan oleh perwakilan BPN di ruang pertemuan kantor BPN Karimun yang dihadiri oleh Kepala BPN Karimun J. Hutasoit, Aribowo kepala Seksi Sengketa lahan BPN Karimun, AKP Feddy Pakpahan (Kasat Intel Polres Karimun) Iptu Andri Yusri (Wakapolsek Tebing) Perwakilan masayarakat (Hati Yadayati, Osmar Hutajulu, Emanuel, Belardus) dan R. Habibie SH(Penasehat hukum masyarakat), Adapun inti pertemuan:
1) Terkait Penyampaian dari masyarakat Bukit Cincin Jalan Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral bahwa pihak BPN tidak bisa memberikan harapan-harapan palsu kepada masyarakat masalah ini akan kami tidak lanjuti lagi.
2) Kami menyampaikan bahwa BPN hanya sebagai administrasi di pemerintahan dan tidak bisa mengambil keputusan untuk pembatalan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 537 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi HGB Nomor : 288 tahun 2002 atas nama PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP)
3) BPN hanya bisa menyarankan untuk menempuh jalur pengadilan, terkait penyampaian dari masyarakat bahwa tentang adanya oknum BPN yang melakukan pengukuran tanah tanpa melibatkan masyarakat atau perangkat RT/RW setempat tolong disampaikan atau laporkan ke kami biar bisa kami tindak dan proses.
4) Kami BPN hanya berpatokan dengan undang-undang no 18 tahun 2021 pasal 64 bahwa Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat Administrasi hanya dilakukan:
a. Sebelum jangka waktu 5 tahun semenjak diterbitkan Hak Tanah untuk(1) Hak Atas Tanah yang pertama kali dan belum dialihkan atau (2) Hak Atas Tanah yang dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau
. Karena adanya tumpang tindih Atas Hak Tanah (Dedi)