JAKARTA. Seperti yang kita ketahui bersama, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Dahulu, masa berlaku ini berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya. Namun sekarang sudah berubah.
Perubahan ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ,.dikutip dari kompas ,com
Walaupun ada perubahan, masa berlaku SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
“Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun,” ucapnya.
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Kemudian jika ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya jangan tunggu tanggal masa berlaku habis. Sebab, melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal masa berlakunya habis.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.
Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran. Namun, setelah melaksanakan sidang, SIM dikembalikan kepada pelanggar.
Tetapi, tahukah kalau SIM bisa dicabut oleh petugas?
Mengenai pencabutan SIM seseorang ada berbagai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Lebih jelasnya, pencabutan SIM ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89 yang berisi:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.(*)