Batam,Tintamediakepri.id. permasalahan sampahndi kota Batam menjadi masalah yang sangat krusial di kota Batam ,tempat pembuangan sampah liar bertabur di kota Batam .
Sama halnya seperti di kelurahan Tanjung Riau ,kecamatan Sekupang tepatnya di jalan Tanjung Riau ,bukit beliung, sampah hasil buangan masyarakat sudah sampai ke jalan raya ,yang dikuatirkan bisa mengakibatkan rawanya terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan aliran limbah sampah yang mengalir di jalan raya yang mengakibatkan jalan licin.
Lurah Tanjung Riau Syamsudin ketika meninjau pengangkatan sampah di jalan Tanjung Riau ,Selasa 4/06/2024 ,bukit beliung mengatakan ,” kita himbau masyarakat supaya jangan membuang sampah sembarangan ,karena masalah sampah adalah masalah kita bersama ,kita juga sudah membuat himbauan kegrup grup WA RT/RW ,dan kita juga sudah sosialisasikan terkait perda yang ada , kita juga akan bekerja sama dengan pihak DLH kota Batam untuk menindak tegas orang yang membuang sampah dengan sembarangan dengan perda yang berlaku,imbuhnya.
Terkait tempat pembuangan sampah yang ada dijalan tanjung Riau ,Syamsudin menambahkan sudah menyediakan tempat dan dalam hitungan Minggu akan dipindahkan ,sekarang lokasinya masih lembek tunggu agak keras sedikit ,maka akan kita pindahkan dan disini akan kita pasang spanduk perda ,dan untuk tanjung Riau ada 2 tempat pembuangan yang kita sediakan ,ada di Jupiter dan jalan Tanjung Riau ,”tutupnya.
Sementara itu Ruslan pengawas armada kecamatan Sekupang terkait penumpukan sampah yang ada dijalan tanjung Riau mengatakan,” ini adalah sampah yang dibuang oleh masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh armada ,kemudian armada pengangkut sampah tidak sesuai dengan volume sampah yang masuk ketempat pembuangan sampah ini .masalah sampah adalah tanggung jawab kita jadi setiap sampah yang ada harus kita angkat ,tapi kan kadang armada kita Angga cukup ,ada yang rusak ,jadi pengangkutannya terkendala ,kalau kesini semua kan tempat lain tak terangkat,” katanya. Ditanya terkait ijin lokasi TPS di jalan Tanjung Riau ,Ruslan mengatakan TPS ini udah lokasi pembuangan sampah sejak lama ,ijin TPS bukan Dlh yang mengeluarkan katanya, untuk upaya sendiri DLH Kota Batam udah memasang spanduk dilarang membuang sampah beserta aturan PERDA terkait masalah pembuangan sampah sembarangan ,untuk itu kamibdari DLH Kota Batam menghimbau u untuk jangan membuang sampah sembarangan ,”tutupnya.