Batam – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) DR. Rolas Sitinjak SH, MH mengatakan masa kontrak atas pengelolaan air minum di Batam, perlu ditinjau.
Hal itu, katanya, jika pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam terlalu banyak komplain dari masyarakat.
Dia pun menyarankan kepada konsumen agar menempuh upaya hukum lewat pengaduan konsumen, bila merasa dirugikan.
Menurut pemilik Kantor Pengacara Law Office RBS & Partners ini, penyediaan air bagi masyarakat adalah tanggung jawab negara.
“Jadi negara punya kewajiban untuk mengevaluasi kontrak operator SPAM kalau banyak konsumen yang dirugikan,” ujarnya lewat telepon seperti dikutip dari Batam Now.com, Senin (26/4)
SPAM Batam dikelola BP Batam bekerja sama dengan operator PT Moya Indonesia sejak 15 November 2020.
Selama ini, tak dipungkiri banyak pelanggan di Batam mengeluh atas pelayanan pengelola SPAM yang tak begitu maksimal.
Dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi membenarkan pelayanan PT Moya Indonesia yang tak begitu maksimal itu.
Musababnya, kata Rudi, karena keberadaan PT Moya Indonesia yang masih di posisi transisi.
Berbagai bentuk pelayanan tak maksimal membuat kecewa banyak pelanggan.
Mulai masalah dari tagihan rekening membangkak, air macet dan sebagainya. Terkadang air dari keran dalam keruh. Dan masih banyak pelanggan yang tidak mendapat air secara kontinu sesuai jaminan perundang-undangan.
Itu alasan Rolas yang dari lembaga negara perlindungan konsumen, meminta keberadaan PT Moya Indonesia sebagai operating and maintenance SPAM Batam perlu ditinjau(*)