KKP Melalui PSDKP Batam Amankan Ikan Import Ilegal Asal Malaysia

Batam, Tintamediakepri.id. – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Ikan diduga Import asal Malaysia sebanyak empat(4) ton saat melaksanakan kegiatan insidentil di Batam,Jumat 31/5/2024.

kepala PSDKP Batam,Turman hardianto maha ,saat memberikan keterangan

Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam pernyataannya di Batam, Jumat (31/05/2024) menjelaskan pihaknya mengamankan sebanyak empat ton ikan tongkol dan ikan selar diduga asal Malaysia di cold storage milik PT. SLA sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ini, upaya nyata PSDKP sahabat nelayan untuk terus mengawasi iklim usaha lantaran masih maraknya ikan impor di pasar-pasar wilayah Batam Hal tersebut. Apabila ikan impor semakin marak di pasar sudah tentu harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Sehingga merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat,” ujarnya.

Ipunk menjelaskan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, seluruhnya sudah disegel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan.

“Ini merupakan pengawasan jajaran pangkalan PSDKP Batam bahkan telah dilakukan penyegelan. Terkait temuan tersebut, ini merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono untuk pencegahan terjadinya praktek pemasukan produk perikanan yang tidak sesuai aturan ketentuan dan merugikan masyarakat khususnya nelayan setempat” katanya.

Berdasarkan keterangan terhadap Direktur PT. SLA DJ, mengakui bahwa di gudangnya menyimpan ikan yang diduga impor asal Malaysia sekitqr empat ton terdiri atas ikan tongkol dan ikan selar yang diperoleh dari seorang perantara di Kota Batam pada bulan Maret 2024.

Hasil pencacahan yang dilakukan terhadap ikan Impor di Gudang PT. SLA didapatkan 260 Karton ikan Tongkol dan 150 karton ikan selar, dengan kemasan dus asal Malaysia.

Selanjutnya Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan tindakan lain pengawas perikanan berupa pemasangan pengawas perikanan line dan papan paksaan pemerintah untuk mencegah keluarnya ikan tersebut kepasar pasar setempat hingga penyelidikan lebih lanjut atas kasus tuntas dan bila terbukti tidak sesuai aturan dan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

HUMAS DITJEN PSDKP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *