Dua kapal ikan berbendera Vietnam beserta 21 ABK asal Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 laut Natuna secara illegal yang diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ini bersandar di Pangkalan PSDKP Kota Batam Kepulauan Riau.
Kedua kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Keamanan Orca 03. Kapal ikan milik Vietnam dalam pengoperasiannya menggunakan alat penangkap ikan pair trawl.
“Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3/2021),” terangnya.
Antam menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar. Oleh sebab itu, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Ipunk.
Penangkapan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini semakin menegaskan upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Trenggono telah mengamankan 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.
” Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3/21), ” terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam pada Senin (5/4/21).
Antam menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf, mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
” Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Sedangkan, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal, sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar.
Oleh sebab itu, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP, untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
” Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan – ikan besar dan kecil akan tertangkap semua, ” ujar Ipunk.
Penangkapan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini, semakin menegaskan upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Trenggono telah mengamankan 67 kapal perikanan, yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam, yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan. (*)