Batam – Walikota Batam, H.M. Rudi kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Batam mulai berlaku Senin, 24 Mei 2021
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Ardiwinata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengatakan yang paling penting kenapa surat edaran ini keluar karena adanya peningkatan ( positif Covid-19), pemerintah harus ambil tindakan, ketakutan kita yang dibangun selama ini seperti membangun kepercayaan, takut terdegredasi. Makanya diambil keputusan itu untuk pembatasan kembali.
“Ini pun berlaku untuk daerah lain, Dengan surat edaran ini kita batasi” ucap Ardi kepada tintamediakepri.id, Senin ( 24/5)
Lebih lanjut, Ardi Mengatakan ( surat edaran ) perlu sosialisasi dan pemerintah sudah membuat satgas di masing – masing kecamatan.
“Setiap hari kita lakukan pengawasan baik siang maupun malam. Ini akan segera dilaksanakan secara massif” ungkapnya
Begitu juga untuk pengawasan tempat wisata seperti pantai harus ada pembatasan, protokol kesehatan ditetapkan dan juga pembatasan pengunjung seperti kapasitas 50 orang
“Jadi semua harus sesuai dengan surat edaran.” Jelas Ardi
Ardi turut berterima kasih kepada aparat yang ikut turun, satpol PP, OPD dan kita juga sudah sosialisasikan kita sampaikan, ayok kita jaga batam ini.
” Kenapa ?? karena kita harus mengatasi covid ini, dan teman – teman media pasti sudah membantu untuk mensosialisasikan ini sehingga kita bisa mengatasi Covid-19 ini” terangnya
“Sehingga apa yang di harapkan bapak walikota batam yang sangat mencintai kota batam ini bersama – sama masyarakat nya bahwa Covid-19 ini bisa kita atasi kembali” tuturnya
” Seperti kemarin di bawah 100″ jelas Ardi
Sementara itu, tutur Ardi, Alhmdulillah kita berterima kasih juga kepada bapak walikota, Dinas kesehatan yang mengalokasikan 3.000 pemberian vaksin untuk pelaku usaha, ekonomi kreatif dan budayawan selama 2 hari di Kepri Mall telah dilakukan vaksin” tutur Ardi