Batam,Tintamediakepri.id. – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT. EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan lantaran terdapat titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyatakan bahwa penghentian sementara kegiatan berusaha pengambilan pasir timah oleh PT. EUM ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.
“Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dikenakan sanksi administratif”, ungkap Adin pada siaran pers, Rabu (13/12).
Adin melanjutkan bahwa dari hasil pendalaman terhadap PT. EUM selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi karena pelaku usaha melakukan penambangan di luar PKKPRL untuk mengejar urat timah.
“Saat dimintai keterangan, pihak perusahaan mengaku jika pengerukan dilakukan tidak sesuai dengan PKKPRL karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang mana sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT. EUM”, papar Adin.
Diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir timah menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) oleh KIP.GT-2 di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah dilakukan sejak bulan Juli 2023. Adin menyebutkan bahwa PT. EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar (ha). Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12).
“Hasil pemantauan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam, panjang pergerakan kapal yang diambil dari titik terluar pola pergerakan kapal berdasarkan data log book KIP.GT-2, didapati luasan area operasi yang tidak sesuai dengan PKKPRL seluas 11,37 Ha”, tutur Adin.
Atas pelanggaran yang dilakukan PT. EUM, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang Garis Polsus Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pengawas Kelautan) terhadap Kapal KIP.GT-2. Saat ini, kapal tersebut diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Selain itu, PT. EUM juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.PT. EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 mengumumkan bahwa KKP akan meningkatkan infrastruktur pengawasan kelautan berbasis sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap implementasi PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut (HMS/Jbt)