Kemenag Buka Lowongan Penilai Buku Pendidikan Agama, Simak Syaratnya

 Jakarta -tintamediakepri.id. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO),  membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama. Pembukaan pendaftaran sudah dimulai sejak 2-10 Agustus 2021.

“Pendaftaran baru calon penilai buku pendidikan agama ini kami laksanakan secara terbuka, profesional, kredibel dan independen. Bagi yang berminat, silakan mengisi formulir secara online melalui tautan https://bit.ly/FormulirCalonPenilaiBPA2021 ,” ujar Kepala Pusat LKKMO Arskal Salim, Selasa (3/8/2021) dilihat dari laman resmi Kemenag.

Bacaan Lainnya

Arskal menjelaskan penilaian Buku Pendidikan Agama, baik teks maupun non teks, merupakan amanah undang-undang.

“Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun  2019 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama,” jelasnya.

Penilaian ini  harus dilakukan terhadap buku pendidikan agama mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

“Melihat banyaknya target jumlah buku yang harus dinilai, LKKMO pun membuka pendaftaran baru Calon Penilai. Bagi mereka yang terpilih, akan dilibatkan dalam kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama (Teks dan Non Teks),” jelas Arskal.

Arskal menambahkan, pendaftaran ini terbuka bagi tenaga  fungsional/ahli  internal Kementerian  Agama  dan/atau  tenaga fungsional/ahli dari eksternal Kementerian Agama. Berikut kriteria yang harus dipenuhi calon penilai buku pendidikan agama:

1. Memiliki  kompetensi terkait aspek  substansi/materi, bahasa,  penyajian, dan kegrafikaan, serta tadqiq atau penggunaan istilah keagamaan lainnya terkait Buku Pendidikan Agama yang dinilai.

2. Memiliki kompetensi terkait kurikulum dan pembelajaran serta keterbacaan Buku Pendidikan Agama untuk menilai/menelaah buku teks dan non teks.

Sumber : kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *