kejati Kepulauan Riau Adakan Penyuluhan Hukum Bagi Ibu PKK Dan Ibu Rumah Tangga Di Tanjung Pinang

Tintamediakepri.id. Bertempat di  aula Kantor Kecamatan Tanjung pinang Timur, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Ibu PKK dan Ibu Rumah Tangga di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepulauan Riau dengan mengangkat tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”selaaa 25/6/2024. 

Kegiatan tersebut adalah Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum)   

Hadir sebagai tim penyuluh dalam kegiatan tersebut yaitu , Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH., Jaksa Fungsional Senior pada Bidang Datun Rusmawar Dewi, SH., MH., dan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Steven Huala, SH., 

 Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang 

Hadir sebagai narasumber adalah: Jaksa Fungsional Senior pada Bidang Datun Rusmawar Dewi, SH., MH., Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Steven Huala, SH., dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang Zakiah, SE., 

Turut Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang Sulikah, S.Ag., M.Pd.I., dan Camat Tanjungpinang Timur Saparilis, S.Ag., M.Si.

Pada kesempatan yang sama Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH., membuka kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Ibu PKK dan Ibu Rumah Tangga di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepulauan Riau tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. 

Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum  masyarakat.

Program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kegiatan ini juga harus mampu dapat mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang selalu berkembang disegala bidang. Dengan demikian, diharapkan akan tercapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pasti yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi hukum yang pada gilirannya akan terbentuk prilaku masyarakat yang taat hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Jaksa Fungsional Senior pada Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi, SH., MH., Rusmawar Dewi, SH., MH. Adapun point penting yang disampaikan oleh Narasumber terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mencakup beberapa hal, yaitu Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pada Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Tindak Kekerasan dalam rumah tangga dibedakan menjadi 4 (empat) macam yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga.

Materi dilanjutkan oleh Narasumber Steven Huala, SH., selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Kepri. Narasumber menambahkan merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan 

dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Untuk menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), antara lain perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agama, harus  tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga, seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan, membaca buku-buku yang berisi cerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang baik.

Penyuluhan Hukum dilanjutkan oleh Narasumber dari Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang Zakiah, SE. Narasumber mejelaskan terkait tugas dari UPTD PPA ini adalah melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional di Wilayah Kerja dalam memberikan Layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. Sedangkan untuk fungsi dari UPTD PPA adalah untuk menerima pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban (sesuai kebutuhan korban).

Adapun sasaran pemberian layanan dari UPTD PPA Kota Tanjungpinang ini meliputi korban kekerasan psikis, fisik, penelantaran dan lain-lain, kemudian korban kekerasana seksual seperti pencabulan dan persetubuhan, dan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

UPTD PPA Kota Tanjungpinang memiliki inovasi “Molin Sigap 24/7” yaitu Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak Siap Tanggap 24 Jam 7 Hari dalam 1 Minggu.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjalan dengan baik dan lancar dalam suasana yang penuh dengan kekeluargaan dan ibu-ibu maupun peserta lainnya yang hadir ikut secara aktif dan interaktif menyampaikan pertanyaan seputar topik/tema yang dibahas mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga selanjutnya para narasumber memberikan penjelasan dengan lugas dan tepat sehingga para peserta dapat menerima transfer knowledge yang disampaikan oleh tim Penyuluh.(Jbt/humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *