Kejari Lingga Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tinjul Ke Pidsus.

Lingga Tinta media Kepri.id.         Proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018/2019, Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga yang diduga melibatkan Mantan Kepala Desa Rostam Efendi saat ini telah dilimpahkan dari Bidang Intelijen ke bidang pidana khusus.

“Kemaren kita sudah mengekspos (gelar perkara) bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi sudah ditingkatkan dari bidang intelijen ke Pidsus. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pidsus,” Ujar Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra kepada awak media ini dikantornya, Sabtu (14/08/2021 )

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Bahwa proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir Tahun 2019 dan memang sedikit memakan waktu, karena pada saat proses lagi berjalan pada waktu itu, di bidang intel ada pergantian Kasi Intel.

” Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020, dan sudah selesai kita ekspos, dan prosesnya sudah kita tingkatkan dan saat ini sudah dibidang Pidsus,” ungkap Ade Chandra

Terkait tidak diketahuinya lagi keberadaan Rostam Efendi diakui Ade Chandra memang sedikit menyulitkan pihaknya untuk memproses perkara tersebut, namun hal itu tidak akan menghambat Kejari Lingga untuk terus memproses perkara tersebut

“Memang agak menghambat proses hukum, akan tetapi kami dari pihak Kejari tetap akan memprosesnya, yang nama kerugian negara harus tetap kita tindak lanjuti. Mudah – mudahan akhir 2021 ini sudah clear proses nya,” papar Ade Chandra

Dalam kesempatan itu, Ade Chandra juga mendukung usulan yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindaz yang meminta adanya audit Dana Desa oleh Inspektorat, karena menurutnya usulan itu sebagai bentuk dukungan transparansi penggunaan dana desa.

” Kalau ada usulan dana desa di audit itu lebih bagus, namun pertanggungjawaban tetap kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu,” Pungkasnya.(erikson Sijabat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *