Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Penjualan Tanah dan Bangunan

Batam,Tintamediakepri.id. – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Penjualan Tanah dan Bangunan yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kasubnit 4 Unit Satreskrim Marihot Pakpahan, S.H. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial AT (73 Tahun) yang di tangkap Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Jl. Suka Mandi Subang Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis kejadian saat Pelapor membeli 1 Unit Rumah yang berlokasi di Komplek perum citra batam Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota Kota Batam, dari Terlapor seharga Rp.400.000.000.- Pada hari kamis tanggal 14 januari 2021 pelapor menyerahkan uang tunai pembelian rumah kepada terlapor sebesar Rp.100.000.000.- kemudian pada hari jumat tanggal 15 Januari 2021 Pelapor menyerahkan uang tunai kembali kepada terlapor sebesar Rp.300.000.000.- dan dibuatkan kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 yang bertanda tangan.

Kemudian Pada tanggal 3 Februari 2021 pelapor diharus kan membayar PBB sebesar Rp.+-771.000.- Pada tanggal 3 Februari 2021 Pelapor menyerahkan uang tunai kepada terlapor sebesar Rp.23.500.000.- untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah. Pelapor belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga pelapor meminta sertifikat rumah di kantor notaris namun setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibeli terlapor masih atas nama perusahaan belum atas nama pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian +- Rp. 430.000.000.- ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan tersangka sempat melarikan diri dari Kota Batam dan berhasil di tangkap Di Jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat.

Kerugian korban kurang lebih Rp. 430.000.000, tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya, namun perusahaan tersebut sudah Pailit sejak tahun 2012. Sehingga pelaku berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *