Batam,tintamediakepri.id.– Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap, SIK Ungkap Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas Ardianto, STrk. bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Selasa (27/12/2022)
Dalam waktu 10 hari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil melakukan Pengungkapan PMI Ilegal terjadi di 2 TKP dengan mengamankan Pelaku berinisial MSS (51 Tahun), MS (22 Tahun), MK (40 Tahun).
Penangkapan yang pertama pada tanggal 17 Desember 2022 yang terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre sekira pukul 05.50 Wib. Berawal saat unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya dugaan tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal di pelabuhan Ferry International Batam Centre kemudian unit reskrim polsek kawasan pelabuhan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah membelikan tiket untuk diduga calon PMI ilegal yang hendak di berangkatkan dan menempatkan 6 orang diduga calon PMI tersebut ke negara singapura.
Dan di duga akan di berangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara kamboja dengan tujuan hendak bekerja, kemudian anggota unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mengamankan serta membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.
Kemudian untuk penangkapan yang kedua terjadi Pada Tanggal 26 Desember 2022 di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sekira pukul 06.30 wib, saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Beserta Anggota Pos pelabuhan ferry domestik sekupang mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diduga akan memberangkatkan 4 orang CPMI melalui pelabuhan domestik sekupang menuju Provinsi Riau (bengkalis) selanjutnya akan diberangkatkan lagi ke negara malaysia untuk bekerja. kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan Minibus Daihatsu Xenia, 1 buah handphone android samsung galaxy A02S warna hitam, 1 buah handphone ios iphone 7 plus warna hitam. 6 buah paspor milik terduga korban calon PMI, 6 buah tiket kapal ferry majestic tujuan harbourfront (SGD) milik terduga korban calon PMI, 1 buah kartu nama salah satu Money Changer, 1 buah kartu nama bertuliskan SP hotel (tempat penginapan), 1 unit kendaraan Minibus Daihatsu Ayla, 1 buah handphone android OPPO A12 warna hitam, 4 buah PASPOR milik terduga korban calon PMI, 1 buah KTP yang diduga pelaku PMI, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah Buku tabungan a.n Pelaku MK Uang tunai senilai Rp. 14.600.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap, SIK mengatakan Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan bekerja sama dengan BIN perwakilan kepri dan Bareskrim, melakukan penyelidikan Bersama sama.
Pelaku MSS dan MS bermodus Memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal melalui pelabuhan Ferry International Batam Centre ke negara singapura lalu di berangkat kan lagi kenegara kamboja melalui transportasi udara dengan Iming iming pekerjaan. Pelaku mengaku sudah 2 kali lolos mengirimkan PMI illegal sejak bulan Juni 2022.
Untuk Pelaku MK Bermodus Memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal melalui pelabuhan Ferry Domestik Sekupang untuk di berangkat kan ke Provinsi Riau (Bengkalis) selanjutnya di berangkatkan lagi ke Negara Malaysia.
Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap, SIK menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah). Ungkap Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap, SIK.(*/rilis)