Kapal Berbendera Malaysia Tabrak kapal PSDKP Batam ,kp Hiu 03,Yang Diduga Pencuri Ikan Diperairan Indonesia.

BATAM, Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Batam berhasil menangkap sebuah kapal ikan berbendera Malaysia.kapal yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia ini berupaya kabur, bahkan sempat melakukan perlawanan dengan cara menabrak kapal petugas, KP HIU 03 milik PSDKP Batam, Rabu,

Penangkapan kapal bernomor lambung KHF 1764 tersebut cukup menyita waktu dan tidaklah mudah.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kapal ikan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan petugas di Selat Malaka, WPPNRI 571.

Petugas mendeteksi kapal ikan Malaysia tersebut berada di teritori perairan Indonesia.

Selang beberapa menit petugas mendekat untuk melakukan pengecekan.

Namun kapal yang belakangan diketahui dinahkodai oleh pria bernama Nuri Ardiansyah dengan empat awak kapal warga Negara Indonesia itu berusaha menghindar dan hendak kabur dari petugas.

Setelah terlihat ada indikasi untuk kabur, KP HIU 03 melakukan pengejaran sembari meminta nahkoda kapal untuk berhenti.

Namun imbauan petugas diabaikan dan sempat menabrak KP HIU 03.

“Pengejaran dilakukan selama 35 menit dan akhirnya kapal berhasil dilumpuhkan di ZEEI Meskipun KP HIU 03 sempat mengalami kendala karena propeller kapal sempat terlilit tali yang sengaja dibuang oleh kapal asing,” Kata Kepala PSDKP Batam Letkol Salman Mokoginta kepada Tribun Batam, Kamis, (22/7/2021)

setelah diperiksa Kapal ikan asing (KIA) tersebut berlayar di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.ujar Salman (dikutip dari Tribun batam.id)

Setelah itu kapal tersebut digiring ke Pangkalan PSDKP Batam. KIA langsung diserahkan dihari yang sama. Sebagai barang bukti petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa kapal KHF 1764, alat penangkap ikan jaring trawl, alat komunikasi berupa radio, alat navigasi berupa kompas dan GPS, dokumen kapal KHF 1764, ikan hasil tangkapan dan, bendera Malaysia.

Kapal KHF 1764 tersebut, diduga melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang perikanan dan/atau pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Indonesia. (*).

Sumber : Tribun Batam .id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *