BATAM Tintamediakepri.id. BPJS Kesehatan telah meluncurkan program cicilan pembayaran bagi peserta yang mengalami penunggakan pembayaran,
Kepala Kantor BPJS kesehatan Kota Batam Iwan Adriady melalui staf humasnya Maya, menyampaikan hal tersebut dikantor BPJS kesehatan di Batam center Senin (1/8/2022) .
Maya menjelaskan bahwa peserta dapat mencicil tunggakan hingga lunas, namun dalam hal ini peserta tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs hingga tunggakan tersebut lunas ,tuturnya.
“Bagi peserta yang menunggak lebih dari 24 bulan, diwajibkan hanya membayar 24 bulan saja,” ujar Maya.
Dan untuk kemudahan pembayaran cicilan, peserta dapat mengakses aplikasi JKN mobile, dan disana ada panduan secara jelas.
Bagi peserta yang memang benar-benar tidak mampu untuk membayar, Maya menjelaskan dapat mengajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) agar mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, yang nanti nya Dinsos akan merekomendasikan ke BPJS kesehatan.
Agar perlu diketahui, jika mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD peserta tidak bisa menggunakan kepesertaan nya diluar daerah kecuali penerima yang PB IAPBN.
“Jika APBN maka bisa digunakan diseluruh Indonesia,” tutup Maya. (*)
Sumber detak news.