Jakarta,Tintamediakepri.id.Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
“Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bunyi pasal 2 Perpres 75/2021 yang diteken pada 13 Agustus 2021 itu.
Pasal 4 menjelaskan, dana bersama diperoleh dari tiga sumber yakni APBN, APBD (lewat mekanisme dana hibah), dan sumber dana lain yang sah. Dana lain yang sah terdiri atas; penerimaan klaim biaya asuransi, hasil investasi dana kelola, hibah dari unit pengelolaan dana di lingkungan kementerian urusan bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.
Dalam aturan tersebut, dana bersama dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 5 menyebut, dana bersama ini dikembangkan dengan konsep investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 6 selanjutnya menyebut, dana bersama ini nantinya akan disalurkan untuk penanganan bencana. Penyaluran terdiri atas pra-bencana, darurat bencana, pasca bencana terutama pemulihan daerah serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko. Penyaluran dana bersama dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kelompok masyarakat dan penyedia barang dan jasa.
Ihwal penyaluran dana diatur dalam Pasal 8. Penyaluran dana pra bencana dan pasca bencana baru bisa dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/ lembaga kepada BNPB. BNPB mempertimbangkan dengan melibatkan Bappenas dan Kemendagri dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK. Sementara itu, penyaluran dana bersama pada saat bencana dikembalikan pada aturan perundang-undangan.(***/tempo.co.id)