JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2021 masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan berkedok tagihan bea cukai.
Peringatan itu disampaikan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait penipuan online berkedok tagihan bea cukai menjelang Lebaran 2021.
Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama 2020 terdapat laporan penipuan sebanyak 3.284 kali pengaduan ke Contact Center Bea Cukai.
Hingga Maret 2021, jumlah laporan penipuan di tahun 2021 telah mencapai 495 kali pengaduan. Baca Juga : Lansia 90 Tahun di Hong Kong Kena Tipu Lewat Telepon, Kehilangan Rp465 Miliar “Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bisa jadi [angka tersebut] lebih besar karena sepertinya tidak semua korban melakukan pengaduan kepada kami,” ujar Hatta dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dijalankan pelaku. Hatta menjelaskan salah satu modus yang kerap digunakan adalah pelaku menjual barang di media sosial dengan harga sangat murah jauh di bawah harga pasar.
Untuk menjerat korban, pelaku biasanya mengaku barang tersebut adalah black market yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah.
Kemudian, pada saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu. Modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Pelaku ini menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu ke rekening atas nama pribadi.
Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal itu disertai ancaman korban akan dijemput polisi, dikurung, atau didenda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
“Untuk identifikasi awal penipuan, pelaku akan meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi dan kemudian menagih dengan ancaman,” ujar Hatta.
Jangan Panik Hatta mengingatkan jika mengalami kejadian seperti dipaparkan di atas, masyarakat tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi. “Apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian,” ungkap Hatta.
Dia menegaskan petugas Bea Cukai tidak pernah menagih dengan ancaman ataupun meminta dana untuk ditransfer ke rekening pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi ditransfer langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP).
Adapun, bagi yang membeli barang dari luar negeri dapat melakukan pengecekan dan pelacakan barang di www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Cara Hindari Penipuan Hatta menyebutkan ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan dalam berbelanja online. Pertama, usahakan berbelanja di marketplace yang telah terjamin keamanannya. Apabila berbelanja melalui media sosial, pastikan memilih akun tepercaya, memiliki banyak testimoni, atau rekomendasi dari orang terdekat yang terlebih dahulu pernah bertransaksi jual beli dengan akun tersebut.
Kedua, barang yang ditawarkan memiliki harga wajar sesuai harga pasar. Jika memungkinkan cari penjual yang menggunakan rekening bersama untuk tempat pembayaran atau berbelanja melalui situs jual beli e-commerce yang sekarang sudah banyak tersedia. Ketiga, pastikan akun jual beli online tersebut adalah akun asli, bukan akun bodong. Penjual yang benar akan memberikan nomor resi pengiriman asli dari jasa ekspedisi. Keempat, jika dimungkinkan, usahakan membeli barang secara langsung dengan penjual (Cash on Delivery/COD) untuk menghindari transfer ke penjual.
Jika mendapati akun bodong ataupun oknum dengan potensi penipuan, Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi maupun laporan pengaduan atas penipuan. Masyarakat bisa melapor melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.(*)