Batam,tintamediakepri .id. Untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di kota Batam tetap terjaga kemenag kota Batam hadiri rapat penyelesaian permasalahan penolakan pembangunan pos pelayanan HKBP sei langkai yang dilaksanakan oleh kaporeta barelang Kombes pol Nugroho tri Nurdianto ,SH,SIK,MH yang bertempat di aula lantai 3 Mapolresta barelang (Selasa,18/1/2022).
Dr.Zulkarnaen ,kepala Kemenag kota Batam ketika diwawancarai di ruang kerjanya Kamis,20/1/2021, mengatakan ,ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan antara lain untuk sementara pos pelayan tidak boleh dipergunakan. KArena dianggap merupakan pemicu,namun pemerintah juga tidak bisa berdiam diri dan tetap menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan undang undang. Maka untuk tempat beribadah sementara kemenag meminta untuk dapat beribadah dirumah atau ditempat yang memadai dengan syarat tidak bisa membuat simbol Greja diluar,
masih kata kemenag ,saat ini kemenag menunggu tempat sementara yang diusulkan baik itu ruko atau rumah yang nantinya di rekom oleh kemenag untuk dipergunakan sementara untuk tempat beribadah bisa ijinya 2 tahun bahkan lebih .,imbuhnya.
kemenag juga mengharapkan semua senantiasa menjaga kondusifitas dan ketenangan ,ketertiban beribadah ,karena siapapun dia bertanggung jawab menjaga ketentraman beribadah .tutupnya.(jabat)