BATAM, (25/02) Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip tahun 2009 yang bertempat di PT Octavia Mandiri. Kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang ditandatangani dan disaksikan oleh Wahjudi Adrijanto selaku Kepala Bagian Umum Kantor Pusat Bea Cukai, Koen rachmanto selaku Kepala Bagian Umum Bea Cukai Batam, Zacky Riyadi selaku Kepala Subbagian Persuratan dan Kearsipan, dan Asep Rulli selaku Kepala Seksi KPT Administrasi yang bertempat di Ruang Rempang, KPU Bea Cukai Batam (25/02).
“Saya memberikan apresiasi yang luar biasa karena Batam sudah bagus dalam pengelolaan arsip. Rapat penelitian dan penilaian terhadap arsip yang diusulkan pun telah dilaksanakan dan telah mencapai keputusan yaitu sebanya 5510 bundel arsip siap dimusnahkan,” pungkas Wahjudi dalam sambutannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KM.1/SJ.8/2020 tanggal 30 Desember 2020 telah menetapkan sebanyak 5.510 bundel yang terdiri dari 5.420 bundel arsip substantif dan 90 bundel arsip fasilitatif. Pemusnahan dilakukan terhadap dokumen yang sudah melampaui jangka waktu penyimpanan pengelolaan kearsipan dan sudah tidak memiliki nilai guna. Pemusnahan arsip ini juga merupakan salah satu cara suatu instansi negara untuk menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi-informasi penting lainnya. Selain itu pemusnahan juga dilakukan untuk menghemat penggunaan prasarana atau tempat penyimpanan arsip.
Selanjutnya, seluruh rombongan pejabat dan perwakilan pegawai yang mengikuti acara pemusnahan arsip menuju ke PT. Octavia Mandiri, Tanjung Sengkuang untuk melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan arsip. Pelaksanaan pemusnahan arsip ini dilakukan atas kerjasama dengan pihak ketiga dengan cara di-press yang kemudian akan dijual. Hasil penjualan atas barang tersebut akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain dengan cara tersebut di atas, pemusnahan arsip bisa juga dilakukan dengan dibakar, dikubur, pulping, dihancurkan dengan menggunakan bahan kimia, atau cara lain yang memenuhi kriteria pemusnahan. Acara ditutup dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan(*)