Intansi terkait di minta tindak pengedar rokok tampa cukai

 

 

Bacaan Lainnya

 

Tinta media kepri. Id
bea cukai di minta tertipkan peredaran rokok ilegal ( tanpa di lekat pita cukai ) di mana dengan mudah kita temukan di warung warung ataupun kios kios di sekitaran karimun, jelas ini merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dari cukai rokok. Berbagai jenis rokok tampa cukai dengan mudah kita temukan seperti, HD, lukman , INA bold, rave .

Sesuai dengan undang undang RI no. 37 tahun 2007 yakni tentang cukai rokok. Tentang larangan peredaran rokok tampa cukai, bahkan di kanwil DJBC khusus kepri sekitar bulan juni 2019, telah di deklarasikan ” GEMPUR ROKOK ILEGAL ”
Dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui pemberitaan ini kita meminta kapolres karimun , untuk memberikan Atensi terhadap peredaran rokok ilegal ini,, karena jelas merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, dan bila perlu menangkap pemasuk dan penjual rokok tampa pita cukai ini, karena jelas sudah mengabaikan hukum yang berlaku di negara kita.

Bukan rahasia lagi bahwa pemasuk rokok ini sudah beredar luas di masyarakat,, seperti rokok HD pemasuknya inisial AL di meral, dan pemasuk Lupman inisial AN di pangke

Salah seorang masyarakat karimun jhon sijabat yang merupakan pimpinan perusahaan PT.Tinta media kepri , sangat menyanyangkan peredaran rokok ini di jual bebas dikios kios maupun warung warung, dalam hal ini kita minta bea dan cukai dengan tegas supaya menghentikan peredaran rokok tampa cukai ini, bila perlu supaya bea cukai melakukan operasi pasar untuk menghentikan peredaran rokok tanpa cukai ini.

Kita ketahui bahwa bea cukai merupakan intansi sebagai penghasil devisa negara , dari sektor pajak .

Kita juga merasa heran kenapa rokok tanpa cukai ini bebas masuk ke karimun, ada apa? Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, harapan kita supaya intansi terkait dalam hal ini bea dan cukai segera memutus peredaran rokok tanpa cukai ini ‘, karena jelas jelas merugikan negara dari sisi penerimaan pajak pungkas jhon sijabat. Red, bersambung.(jbt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *