Jakarta,Tintamediakepri.id pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam hal kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, dalam keterangan tert
MmmHal senada sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti.
“Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang 50 persen ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB,” katanya, kemarin.
Menurut Suharti, PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Lalu, capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.
Suharti menyebut, jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan PJJ. Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.*) Sumber:CNN indonesia