Batam, ,Tintamediakepri.id.Kantor Imigrasi Batam ingkar janji terkait deportasi kru kapal tanker Arman 114. Pernyataan resmi dari Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, akan mendeportasi kru kapal tanker MT Arman 114 melalui bandara Soekarno Hatta, namun hingga kini belum terealisasi.
DR. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., IPC., CLA., selaku kuasa hukum Nahkoda mengatakan, kesepakatan tersebut dihadiri oleh pihak Bakamla, Kejaksaan, Imigrasi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang menetapkan bahwa seluruh kru kapal tanker Arman 114, yang ditangkap karena pelanggaran hukum di perairan Indonesia, akan segera dideportasi ke negara asal mereka. Namun, hingga kini, langkah tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Imigrasi Batam.
DR. Rolas menyayangkan tindakan Imigrasi Batam yang dianggap mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap komitmen yang telah disepakati bersama. Kami mendesak pihak Imigrasi untuk segera menindaklanjuti dan melakukan deportasi sesuai dengan komitmen,” ujarnya.
Lebih lanjut, “saya tidak tahu kenapa pihak Imigrasi Batam ingkar janji dengan kesepakatan kita, apakah ada penekanan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mereka mangkir,” imbuhnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menantikan tindakan konkret dari pihak Imigrasi untuk menyelesaikan polemik ini sesuai dengan hukum dan kesepakatan.(red)