Tanjungpinang, tintamediakepri.id. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum., para Asisten, Kepala Seksi, Jaksa Fungsional seluruh Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan pemeriksaan Tes Urine di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (03/07/2024).
Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI terkait pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dimana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.
Saat pemeriksaan tes urine seluruh pegawai Kejati Kepri, dipantau dan diawasi langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., serta para Asisten pada Kejati Kepri.
Pemeriksaan urine pada Kejati Kepri ini dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri dan hasil pemeriksaan tes urine uji narkoba akan langsung di laporkan ke Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Hasil dari pemeriksaan urine yang telah dilakukan oleh seluruh pegawai Kejati Kepri adalah Negatif ( – ) tidak mengandung senyawa Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen nyata dari Kejati Kepri dalam rangka melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika (P4GN) Narkotika serta agar seluruh pegawai Kejati Kepri
dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat dijadikan role model atau tauladan bagi masyarakat terkhusus lingkungan masyarakan Provinsi Kepri untuk menjauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.(Jbt)