Batam,Tintamediakepri.id.Aparat penegak hukum (Aph) seperti Polda Kepri dan instansi terkait dianggap perlu meninjau kembali Praktek perjudian jenis kasino dan pimpong di Formosa Residence yang beralamat di wilayah Lubuk Baja Kota, kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau .
Dari pantauan media ini dilapangan dimana aktivitas peraktek dugaan perjudian tersebut diduga sudah berjalan lama, namun hingga saat ini belum pernah tersentuh hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Batam tersebut
Informasi yang dihimpun awak media ini, judi bola Pimpong itu disebut-sebut milik pengusaha Batam yang berinisial Yp.
Masyarakat sekitarketika ditanya oleh media menuturkan ,”ini udah lama bang ada casino dan bola pimpong disini .
Dari pengamatan awak media ini dilapangan nampak lalu lalangnya orang melintas di arena tersebut
Dari informasi yang di dapat oleh awak media dibatam ada 5 titik kasino yang buka casino
Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas Terkait?
Hingga berita ini terbit media ini masih berusaha konfirmasi kepada instansi terkait(jabat)