MEDAN – Tintamediakepri.id.Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengharapkan keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dapat mempermudah dan memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negeri. Sehingga keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri dapat dicegah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi pada Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang PPMI oleha Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (9/3)
“Untuk itu kita akan mempelajari undang-undang ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka,” ucap Edy Rahmayadi.
Hadir di antaranya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon, Forkopimda, Bupati dan Walikota se-Sumut serta OPD terkait.
Permasalahan TKI ilegal, menurut Edy Rahmayadi, diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja ke luar negri secara ilegal.
Data ini dapat dilihat dari banyak warga Sumut yang kembali pada saat awal pandemi Covid-19, dalam dua tahun terakhir. TKI ilegal yang masuk sebanyak 46 orang, sedangkan dari data yang ada jumlah TKI Sumut yang sah atau legal terdata 10.062 orang.
“Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya meminta bupati dan walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke luar negeri, karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri,” katanya.
Selain itu, untuk mencegah keberangkatan TKI ilegal ke luar negeri, Edy juga meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) terutama di kawasan Selat Malaka yang menjadi pintu keluar TKI ilegal agar memperketat pengawasannya. Sehingga tidak ada lagi celah para TKI ilegal untuk berangkat ke luar negeri.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada kesempatan itu meminta kerja sama Pemda dalam menghentikan TKI ilegal ini, agar pemerintah dapat memberikan perlindungan pada TKI. Lahirnya UU No 18/2017 tentang PPMI ini merupakan solusi perlindungan bagi TKI, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri.
“Dari Sumut itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung Forkopimda untuk menghentikan TKI ilegal diyakini dapat menuntaskan permaslahan ini,” katanya.
Menurut Benny, faktor mereka bekerja secara ilegal yang utama adalah faktor ekonomi ingin segera bekerja. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur TKI ilegal mencari keuntungan dengan memberikan utang pada TKI sehingga membebani TKI.
Karenanya, menurut Benny, pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk TKI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program Pemda selanjutnya sosialisasi ke masyarakat.
“Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja ke luar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan TKI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji Rp22 juta dengan hanya tamatan SMA,” katanya. Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan TKI ilegal tersebut. (DISKOMINFO SUMUT)