Deli Serdang,Tintamediakepri.id. Penganiayaan Yang di Lakukan Wilandar Simarmata (35) Warga Dusun XII Lubuk Tampu Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Yang Mencangkul Kepala Abang Kandung nya Edes Simarmata (40) Warga Dusun XII Lubuk Tampu Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Jum’at (05/11/2021)
Berakhir Tragis, Meski Korban Sempat di Larikan Ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam, Namun Naas Nyawa Korban Tidak Dapat di Selamatkan
Informasi Yang di Peroleh, Penganiayaan Yang dilakukan Pelaku Terhadap Abang Kandung nya Dengan Menggunakan Cangkul, Terjadi Pada Hari Rabu (03/11/2021) Sekira Pukul 19.00 wib di Dusun XII Lubuk Tampu Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang
Peristiwa itu Bermula, Pada Saat Wildar Simarmata (Pelaku) Hendak Berangkat Kesawah Dengan tujuan Membuang Air Yang Merendam Sawah nya Dengan Membawa Cangkul, di Saat ditengah Perjalanan Kesawah Berpapasan dengan Abang Kandung nya Edes Simarmata (Korban Meninggal), di Saat itu Korban Memaki-maki Pelaku Dengan Bahasa Kasar dan Kotor, Tak Elak Pelaku Yang Mendengar Caci Maki Korban Menghampiri Korban dan Langsung Mencangkul Kepala Sikorban Sehingga Korban Jatuh Bersimbah Darah.
Setalah Kejadian Tesebut, Pelaku Wilandar Simarmata Menuju Rumah Kadus XII Lubuk Tampu Ivan Boy Siringoringo dan Menceritakan Kejadian Yang Baru ia Lakukan.
Mendapat Laporan Warga, Tim Opsnal Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Yang di Pimpin Kanit Reskrim, Iptu Rendy Anugrah STRK MH, Langsung Menuju TKP dan Mengamankan Pelaku Bersama Barang Bukti dan Segera Melarikan Korban Yang Bersimbah Darah ke Kelinik Hamidah Desa Sidodadi Ramunia Guna Pertolongan Pertama dan Langsung di Rujuk Ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam Namun Naas Korban Penganiayaan Yang dilakukan Pelaku Terhadap Abang Kandung nya Dengan menggunakan Cangkul Yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka di Bagian Kepala dan Wajah Tidak Dapat Terselamatkan Nyawa nya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIk, MH, membenarkan pelaku diamankan dan korban dirawat di Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
“Pelaku dijerat kekerasaan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 44 ayat 1,2 Jo pasal 5 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” sebutnya.(Yan)