MedanTintamediakepri.id.
Pegawai BUMN di PT ESW Nusantara Tiga anak perusahaan PTPN III Sei Batang Hari, berinisial Erry Sukartono dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait perselingkuhan.
“Erry Sukartono sudah dilaporkan ke Polda karena telah berselingkuh dengan istri klient saya,” kata pengacara pelapor, Yusuf L Ginting kepada wartawan, Kamis (10/3/2022) di Medan.
Lanjutnya, laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor : STTLP / B/ 273 / II / 2022 / SPKT / Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.42 WIB.
“AKBP Benma Sembiring selalu KA SPKT yang menerima laporan tersebut. Dalam laporan tersebut diserahkan bukti – bukti berupa rekaman video mereka berdua saat sedang diranjang dan screenshot isi percakapan melalui whatsapp,” ungkapnya.
Dijelaskannya, klient saya mengetahui perbuatan perselingkuhan istrinya dengan Erry Sukartono dari temannya yang mengirimkan video singkat berdurasi 3 detik dan isi percakapan melalui pesan singkat whatsapp.
“Klient saya sangat kecewa sehingga melaporkan ke Polda dengan harapan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Juper Renakta Poldasu, Bripka Juwita Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini sudah diperiksa para saksi.
“Penanganannya tetap berjalan dan saat ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi”, ungkapnya.
Selanjutnya ia mengatakan agar sabar menunggu sampai penanganan masalah ini bisa selesai. (Tim)