Dua Orang Mantan Pegawai bank Di Riau Curi Uang Nasabah Milliaran

TINTA MEDIA KEPRI.ID Dua Orang mantan pegawai Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mencuri uang milik tiga nasabahnya dengan total Rp 1,3 miliar.

Kedua pelaku ini mencuri uang nasabah saat masih bekerja sebagai pegawai bank.

“Kedua pelaku mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah (BRK). Waktu itu, tersangka NH sebagai teller, sedangkan AS head teller. Mereka menggelapkan uang tabungan nasabah,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).Dikutip dari Kompas .com

Kata Sunarto, dalam melakukan aksinya kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah,” ujarnya.

Sedangkan, pelaku AS yang saat itu menjabat sebagai head teller memberikan username dan password. Sehingga membuat pelaku NH dapat dengan laluasa melakukan delapan kali transaksi penarikan dari rekening nasabah.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi menerima laporan dari korbannya.

Kasus pencurian uang nasabah ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korbannya pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.

Saat itu, salah satu korbannya bernama Hotnasari Nasution datang ke BRK Cabang Rohul pada 31 Desemebr 2015 silam untuk mengecek buku tabungan milik ibunya Hj Rosmaniar yang juga mereupakan nasabah bank tersebut.
Namun, betapa terkejutnya korban saat mengecek uang tabungan tersebut saldonya tinggal RP 9,7 juta.

Padahal, lanjutnya, korban tidak pernah mengambil tabungan uang tersebut karena untuk bekal di hari tuanya.

“Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Sunarto, ternyata hal yang sama juga dialami oleh anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.

Dalam kejadian itu, Hotnasari mengalami kerugian Rp 133 juta, sedangkan Hasimah Rp 41.995.000. Total kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Saat ini, pihaknya masih mendalami aliran dana yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, lanjutnya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *