BATAM ,Tintamediakepri.id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan Budi Mardianto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kota Batam periode 2024-2029.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan surat dari DPC PDI-P Nomor 825/DPC.30.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang pengesahan dan penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam.
“Penetapan pimpinan DPRD Kota Batam ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana DPRD yang memiliki 45 hingga 50 anggota terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua,” ujarnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Sebagai kesimpulan dari rapat paripurna yang diadakan pada Rabu 9 Oktober 2024 kemarin, Kamaludin menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD Batam yang hadir setuju dengan usulan tersebut dan juga menyetujui keputusan tersebut.
“Pimpinan DPRD diusulkan oleh parpol berdasarkan jumlah kursi terbanyak.” Dia juga menyatakan bahwa mereka akan segera menyampaikan penetapan ini kepada Plt Gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam untuk peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Batam.
Kamaluddin menyatakan bahwa dia berharap partai politik terkait segera bekerja sama dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk memproses dokumen yang diperlukan. “Kita akan segera berkoordinasi dengan PDIP dan Pemprov Kepri agar pengesahan penetapan ini segera ditandatangani,” katanya. Pada 25 September 2024, pimpinan definitif DPRD Kota Batam dilantik.
Muhammad Kamaluddin dilantik sebagai Ketua, Aweng Kurniawan sebagai Wakil Ketua I, dan Hendra Asman sebagai Wakil Ketua..(***))