DPRD Kota Batam Sahkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Batam,Tintamediakepri.id.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman di wilayah setempat.

Udin P Sihalohoketua  Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman DPRD Kota Batam,Rabu 21/8/2024  mengatakan   tim pansus mengusulkan pengadaan lahan tambahan seluas 148 hektare hal tersebut dalam rangka mengantisipasi kebutuhan lahan pemakaman untuk masa mendatang, yang saat ini sudah mencapai tahap pengajuan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan Ranperda tersebut disusun sebagai respons atas peningkatan populasi di Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa pada tahun 2023.

“Peningkatan populasi itu juga selaras dengan angka kematian harian mencapai 20 orang per hari yang menimbulkan kebutuhan mendesak akan lahan pemakaman baru,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kerja pansus yang dibentuk untuk menyusun Ranperda ini, di Kota Batam saat ini memiliki tiga tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dengan luas total sekitar 38 hektare.

“Selain itu, terdapat 174.596 m2 lahan pemakaman yang berstatus tempat pemakaman bukan umum (TPBU), yang masih dalam proses penyerahan kepada Pemkot Batam,” kata dia.

Adapun lokasi-lokasi baru untuk TPU tersebut tersebar di enam kelurahan, di antaranya di Kelurahan Tiban, Tanjung Piayu, Tembesi, Sambau Nongsa, Sukaraya, dan Belakangpadang.

Selama pembahasan, Pansus melakukan beberapa perubahan dan penambahan pada substansi, termasuk penambahan landasan hukum, perubahan definisi, dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan kehutanan.

“Beberapa pasal yang sebelumnya ada juga dihapus atau disesuaikan, seperti penghapusan pasal yang mengatur luas tapak pemakaman, dan penambahan aturan tentang pemakaman tumpang,” kata Udin.

Dengan adanya Ranperda tersebut, Udin berharap dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan pemakaman di Kota Batam, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai adat, budaya, serta agama yang berlaku.

“Dengan disahkannya Ranperda penyelenggaraan pemakaman ini diharapkan Kota Batam dapat lebih siap menghadapi kebutuhan lahan pemakaman dalam jangka panjang, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat,” ujar dia.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *