Batam,Tintamediakepri.id.Sebuah rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disetujui untuk mengatur angkutan umum massal di Kota Batam. Dalam rapat paripurna pada hari Kamis, 7 November, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Batam setuju untuk membentuk panitia khusus untuk Ranperda tersebut. Semua fraksi di DPRD Batam setuju bahwa Ranperda ini harus dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur. Sebagian besar fraksi menganut pendapat umum. Kamarrudin dari Partai Nasdem menyatakan dukungannya terhadap Ranperda ini.
Ia menilai jaringan transportasi publik harus terintegrasi dengan rencana tata ruang kota dan perkembangan wilayah, sehingga menghubungkan pusat-pusat keramaian dan pemukiman penduduk.
Senada juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra yang diwakili Ahmad Surya mengatakan, bahwa Pemko Batam diharapkan membuat inovasi cerdas dan kreatif agar kualitas transportasi umum semakin baik. Bahwa, transportasi massal yang baik menjadi tolok ukur modernisasi sebuah kota.
Dukungan yang sama juga disampaikan, Fraksi PDI-P oleh Dandis Rajagukguk juga mendukung Ranperda dengan harapan agar angkutan umum massal dapat menjangkau seluruh wilayah di Kota Batam secara terintegrasi.
Kemudian, dari Fraksi Golkar melalui Jimmi Siburian juga memberikan dukungan dengan catatan agar Pemko Batam memperhatikan trayek dan fasilitas pendukung angkutan umum yang dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna.
Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardianto, menyampaikan bahwa DPRD dan Pemko Batam telah sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Ranperda ini lebih lanjut.
Pembentukan Pansus tersebut juga telah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi di DPRD.
Ssmentara, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyatakan apresiasinya atas usulan tersebut.
Ia menuturkan, bahwa Pemko Batam sudah mengambil langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar sejak 2013.
“Sistem bus Trans Batam sudah beroperasi sejak terbentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trans Batam di bawah Dinas Perhubungan Kota Batam berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013,” ujar Jefridin.
Jefridin menambahkan bahwa layanan bus Trans Batam saat ini mampu mengangkut sekitar 7.000 penumpang per hari, dengan 8 rute yang dilayani oleh armada bus besar, yang sebagian berasal dari bantuan pemerintah pusat.
“Ke depannya, Pemko Batam akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Perda angkutan umum massal di Kota Batam,” harap Jefridin(***)