DPRD Batam Adakan Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Batam,Tintamediakepri.id.Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengadakan rapat paripurna untuk membahas Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang proses penyusunan Ranperda Inisiatif tahun 2025. Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, laporan dibacakan oleh Muhammad Mustofa, anggota Bapemperda. “Dari 10 usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2025, 6 diluncurkan tahun 2024, sedangkan 4 lainnya merupakan usulan baru,” kata Mustofa dalam paripurna tersebut.

Dalam paripurna, Mustofa menjelaskan bahwa dari sepuluh usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2025, enam di antaranya telah diluncurkan pada tahun 2024, dan empat lainnya merupakan usulan baru. Ranperda Kota Ramah Anak, Perubahan Perda tentang CSR, Fasilitas Umum dan Sosial, Penataan Perkampungan Tua, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat adalah enam undang-undang yang akan diluncurkan pada tahun 2024. Sementara itu, empat usulan baru termasuk Ranperda Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam. Beberapa dari usulan tersebut dibuat oleh komisi-komisi di Dewan Perwakilan Kota Batam, seperti Komisi III yang mengusulkan Ranperda Fasilitasi Umum dan Fasilitasi Sosial serta Ranperda Sistem Drainase Perkotaan, dan Komisi I yang mengusulkan dua Ranperda perijinan berbasis resiko

Selain itu, anggota dari berbagai fraksi telah mengajukan usulan ke DPRD. Misalnya, Taufik Muntasir, M. Mustofa, dan Utusan Sarumaha mengajukan perubahan Perda tentang CSR. Selain itu, Taufik Muntasir dan M. Mustofa dari Fraksi Nasdem dan PKS mengajukan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam. Rapat paripurna ini merupakan langkah pertama dalam proses legislasi DPRD Kota Batam untuk tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen dewan untuk membuat produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam.( Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *