Karimun ,Tintamediakepri.id. DJBC Khusus Kepri adakan pres rilis tangkapan miras di wilayah perairan Kepri ,Rabu,30 Maret 2022 dikantor DJBC khusus Kepri di Karimun.
Hadir dalam acara tersebut yaitu : Abdul Rasyid (Kabid Kepabeanan dan Cukai DJBC Kepri), Melinda (Kajari Karimun), Junaidi (Asisten III Pemerintah Kab. Karimun), Kastono (KSOP kelas I TBK), Kapten Laut Edy (Pasiops Lanal TBK), AKP Erdinal (Kapolsek Meral), Syuhada (Kabag Umum DJBC Khusus Kepri).
Abdul Rasyid (Kabid Kepabeanan dan Cukai DJBC Kepri), dalam presrealis tersebut menyampaikan : Segala bentuk pencegahan yang dilakukan adalah mendukung pemulihan ekonomi, karena program ini terus digalakkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Penegakan yang dilakukan memalui operasi terpadu jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh seluruh satker Bea Cukai khususnya pesisir timur Sumatera dan Kalimantan Barat.
Atas penyeludupan ini tentu saja sangat merugikan dalam hal penerimaan negara karena di masukkan ke Indonesia dilakukan secara ilegal dan total nilai dari mikol selundupan ini mencapai Rp 10 miliar dengan jumlah sekitar 11.000 botol miras.,”ungkapnya
Dengan ini kita tetapkan satu orang tersangka inisial SMR selaku Nahkoda dimana selanjutnya kita akan koordinasi dengan Kejaksaan. Kita Bea Cukai bersama pihak terkait selalu bersinergi agar selalu bisa mengamankan.
Ini semua bermula atas informasi dari masyarakat kemudian kita melakukan pengamatan dari kapal dengan menggunakan radar dan pada hari Jumat kita berhasil mendeteksi pergerakan kapal di sekitar pulau Bintan dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Pada hari Jumat 25 Maret 2022 pukul 02.03 Wib dibantu kapal unit lain kapal tersebut berhasil dikejar kemudian berhasil sandar dan melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut bernama KM Rezeki Baru dengan menemukan muatan karton dibalut dengan plastik hitam yang ketika dibuka berisi minimal beralkohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah kemudian kapal yang ber ABK kan 7 orang dibawa menuju kantor Bea Cukai Kepri untuk diproses.
Adapun dari pencacahan oleh petugas nilai yang disita mencapai Rp 10,4 Miliyar serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 Milyar yang terdiri dari Pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan pajak Penghasilan (PPh pasal 22) sehingga yang bersangkutan diduga melanggar pasar 102 huruf A Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliyar.
Penyampaian oleh Melinda (Kejari Karimun), Kami dari Kejaksaan sangat mengapreasi tindakan bea cukai yang tegas terhadap upaya selundupan minuman keras ini dan Dipastikan Kejaksaan siap mendukung untuk menyelesaikan perkara ini, karena aktifitas mereka ini tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara.
Penyampaian oleh Junaidi (Asisten III Pemkab Karimun), yaitu Pemerintah Karimun menilai apa yang dilakukan Bea Cukai Kepulauan Riau ini sangat kami apreasiasi. Ini sebenarnya miras-miras yang masuk ke Indonesia harus sudah masuk dalam PPN dan PPH. Penegakan terhadap penerimaan negara ini bersifat mengingat dan sesuai dasar hukum yang jelas.
Keberadaan miras ini sangat merusak dan menghancurkan generasi muda kita, selanjutnya barang kali untuk semua barang bukti ini akan siap dimusnahkan namun harus melalui proses dan tahapan lanjutan.
Penyampaian oleh Kapten Laut Edy (Pasiops Lanal TBK), yang menyampaikan Atasnama pribadi dan institusi kami mengucapkan selamat atas keberhasilan ini, kami dari Lanal TBK tetap mendukung siap melakukan patroli laut dengan instansi lain yang berhubungan dengan laut demi kemajuan bersama. Tutup Dedy Junaedi