Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Kapal Buronan Kamboja..

KEPRI,-Tintamediakepri.id. Ditpolairud Polda Kepri  menangkap kapal buronan Pemerintah Kamboja, MT Strovolos, di perairan Pulau Putri Nongsa, Batam, Kepri. Kapal tersebut diduga mencuri minyak mentah milik Kamboja.

Dirpolairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, mengatakan kapal MT Strovolos adalah kapal buronan pemerintah Kamboja. Kapal dengan panjang 183 meter dan tinggi 32 meter membawa 19 ABK.

Bacaan Lainnya

Penghentian kapal tersebut menyusul red notice yang dikeluarkan oleh kedutaan Kamboja pada 24 Juli 2021, meminta pihak berwenang Indonesia untuk melakukan penangkapan atas dugaan mencuri sekitar 300.000 barel minyak mentah Kamboja.

Liberti menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah menerima 19 red notice ABK [Anak Buah Kapal] dari Interpol. Ditpolairud turut mengamankan 19 ABK dari dalam kapal.,Dikutip dari HETANEWS.COM.

“Penangkapan terhadap MV Strovolos sebagai tindak lanjut surat Ditjen AHU Kemenkumham RI Nomor AHU.5.AH.012.01.77 perihal tindak lanjut permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dari pemerintah Kamboja terkait kapal Strovolos,” kata Liberti melalui keterang tertulis kepada Hetanews, Sabtu (25/9/2021).

Setelah berhasil mengamankan kapal, pihaknya melaksanakan pengamatan kapal di perairan Pulau Putri Nongsa  Batam  dan memeriksa ABK di Ruangan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Selanjutnya Ditpolairud melaksanakan gelar perkara awal di ruangan Subdit Gakkum.

“Rekomendasi pelaksanaan gelar perkara melengkapi arrest warrant dari pemerintah Kamboja kepada Ditpolairud Polda Kepri melalui NCB Interpol dan Divhubinter Polri,” jelasnya.

Masih kata Liberty, pihaknya melaksanakan monitoring optimal terhadap kapal Strovolos dan 19 ABK sebagai objek penyelidikan dan mengumpulkan 19 paspor Kapal ABK.

“Kita akan melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi Batam terkait status red notice 19 paspor ABK dan melaksanakan koordinasi dengan  NCB Interpol & Divhubinter Polri terkait arrest warrant serta melaksanakan gelar perkara awal lanjutan terkait hasil pemenuhan alat bukti,” kata Liberti.(***)

Sumber: HETANEWS.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *