Puluhan Kis minuman beralkohol (Mikol ) dan Ratusan Dus Rokok Luffman dan H Mild yg akan diseludupan berhasil diiamankan jajaran Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Seraya Batam pada hari Rabu, (03/02/2021) yang lalu.
Diberitakan media online dan dilansir dari Ritmenews.com bahwa, Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim, Sabtu (6/2), mengatakan, mikol dan rokok ilegal itu diamankan di Perairan Pulau Seraya, Kota Batam, Rabu (3/2) sekira pukul 05.04 WIB.
Terkait dengan hal ini, Dir Polairud Polda Kepri, , Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom yang dikonfirmasi oleh awak media ini, Senin (08/02/2021) membenarkan jajarannya menangkap dan mengamankan Kapal yang membawa barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang sah sebagaimana dalam UU Pelayaran dan UU Pabeanan.
“Betul, untuk lebih detai silahkan hubungi Kasubdit Gakum ya,” kata Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom dengan singkat.
Dikabarkan dan dikutip dari ritmenews.com sbelumnya, Ditpolair Polda Kepri mengamankan 1 speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2 X 200 PK dengan 4 orang crew. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 52 kes mikol kaleng merek Tiger, 48 case mikol kaleng merek Carlsberg, 132 kardus rokok merek H Mind, 20 kardus rokok merek Luffman dan satu speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani yang dihubungi media ini melalui telpon selular menguatkan atas tangkapan Kapal beserta barang bukti dan sudah diserahkan Ditpolairud Polda Kepri kepada Bea Cukai Batam.
“Betul, nanti kami akan rilis beritanya,” ujar Udani dengan ringkas.
Sampai berita ini diunggah, kritisnews.com belum mendapatkan informasi detail terkait kelanjutan dari penangkapan Kapal pembawa barang ilegal tanpa dokumen ini sampai menunggu rilis atau Konferensi pers dari pihak Bea Cukai Batam