Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 24 orang premanisme dan 1 orang pelaku pungli yang membawa senjata tajam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.Ik., MH, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Sabtu (12/6/2021).
“Menindaklanjuti Instruksi Bapak Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres Jajaran pada Jumat kemarin 11 Juni 2021, dalam instruksinya Bapak Kapolri memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aksi Premanisme dan tindakan Pungli yang meresahkan masyarakat. Merespon perintah dari Bapak Kapolri, Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut”. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Dalam penindakan yang dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri membuahkan hasil, dimana pada Sabtu dini hari jam 00.30 wib. Tim mendapatkan informasi adanya beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung terjun ke TKP yang berada di Pasar Tos 3000 kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Di TKP tersebut tim berhasil mengamankan 4 orang yang melakukan pungutan liar terhadap Parkir yang melebihi batas tarif parkir dan keempat oknum ini tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Selanjutnya tim bergerak ke wilayah Pasar tradisional sei jodoh, di TKP kedua ini tim berhasil mengamankan 8 orang pemuda yang tanpa dilengkapi Identitas diri dan melakukan pemerasan terhadap pengunjung pasar. Dan dari pengakuan sementara dari delapan orang ini bahwa telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di Pasar Sei Jodoh”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Kemudian tim bergerak ke TKP ketiga yang berada di pasar Samarinda, Sei jodoh Kota Batam. Di TKP ini tim mengamankan seorang pemuda berinisial DA yang pada saat itu sedang melakukan keributan dengan masyarakat sekitar dan membawa senjata tajam”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Tim berhasil mengamankan 13 orang pelaku dan langsung membawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Dalam menindak aksi Premanisme ini Sat Reskrim Polresta Barelang juga melakukan penindakan, yaitu pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 22.00 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan liar di berbagai tempat parkir yang ada di Kota Batam, selanjutnya tim langsung bergerak dan ada delapan TKP lokasi Parkir yang ada di Kota Batam yang didatangi oleh tim dan di lokasi tersebut berhasil diamankan 10 orang oknum yang terbukti melakukan pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan diluar batas dari jam yang ditentukan”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Apa yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran merupakan bentuk respon kami dalam menjawab instruksi dari Bapak Kapolri dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Kepri”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Barang Bukti yang berhasil diamankan uang pecahan Rp. 500,- 1.000,- 2.000,-, 5.000,- dan 10.000,-, uang tunai Rp. 91.000,- dan 1 buah pisau gagang warna merah muda sepanjang 20 cm.
“Terhadap 12 orang yang melakukan aksi Premanisme dan pungli akan terus dilakukan pemeriksaan lanjutan sedangkan 1 orang yang membawa senjata tajam nanti akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan 10 pelaku yang diamankan oleh Polresta Barelang akan dikenakan Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Restribusi parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 50.000.000,-“. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Jabat