Dishub Batam Tilang 39 Unit  Mobil Angkutan Umum Dan Angkutan Barang.

Batam,Tinta media Kepri.id. Razia gabungan dinas perhubungan kota Batam dengan melibatkan poltabes barelang (satlantas) dan petugas dari polisi militer ,Selasa 16/11/2021 berhasil menjaring puluhan mobil angkutan umum dan angkutan barang,dari pantauan media ini di kantor dinas perhubungan Rabu 17/11/2021 pemilik kendaraan mengurus kenderaan mereka.

Kabid lalu lintas dinas perhubungan kota Batam Drs.edward purba ketika dikonfirmasi awak media ini dikantornya mengatakan ,dari hasil Razia Pengumbar tersebut berhasil menilang 39 unit  mobil angkutan umum dan angkutan barang.dari ke 39 yang kena tilang tersebut mereka harus melakukan uji kir, bagi yang lulus uji kir kita kita bisa memberikan mobilnya dibawa dan buku kirnya akan kita tahan dan kita serahkan ke pengadilan untuk membayar dendanya ,dan untuk yg tidak lulus uji kir kita akan menunggu putusan pengadilan nanti tgl 3 Desember ,tambah beliau.

Masih kata pak Edward ,mobil barang yang terjaring razia yang mengangkut barang barang dinas perhubungan membantu untuk melangsir barang tersebut dalam pengantarnya yang didampingi oleh 1 orang petugas dinas perhubungan dalam setiap satu mobil ,karena kalau kita tidak turunkan barangnya takut Shik mobil tersebut mati dan rusak .

Dari pantauan awak media ini dihalaman kantor dinas perhubungan satu hari setelah dilakukan razia ,efek dari razia pengumbar yg dilakukan dinas perhubungan tersebut terlihat antrian panjang mobil angkutan umum dan angkutan barang yang melakukan uji kir.(*/jabat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *