Batam,Tintamediakepri.id .Kamis, 21 November 2024, Jefridin, M.Pd., Sekretaris Daerah Kota Batam, membuka secara resmi Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Kota Batam Tahun 2024 di Kantor Wali Kota Batam. Sesuai dengan arahan nasional, tindakan ini merupakan salah satu tindakan konkret pemerintah dalam mendukung upaya percepatan penurunan angka stunting.
Ia menekankan bahwa penanganan stunting bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab bersama untuk menciptakan generasi masa depan yang sehat dan berkualitas, sehingga diperlukan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat, untuk menyukseskan program penurunan stunting.
“Stunting adalah tugas kita bersama. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik dan menjaga persatuan serta kesatuan. Para lurah dan camat harus berperan aktif dengan dukungan dari semua pihak,” ujar Jefridin
Jefridin mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021–2024 mengatur upaya untuk mengurangi stunting.
Program ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi stunting nasional hingga 14% pada tahun 2024 dengan membuat rencana aksi, memperkuat prosedur, dan memantau, menilai, dan melaporkan secara berkala.
Sebagai abdi negara, Jefridin menasihati Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempatkan pelayanan masyarakat di posisi pertama.
“Sebagai ASN, kita ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah. Ini amanah yang harus kita jaga dengan melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat sebaik mungkin,” katanya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa Kota Batam sebelumnya telah menerima bantuan fiskal sebagai hasil dari upayanya dalam mengatasi stunting. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor dan penekanan pada kebijakan publik dapat berdampak positif pada pembangunan daerah.
“Tugas kita sebagai pelayan masyarakat adalah melaksanakan kebijakan publik, termasuk menangani masalah stunting,” kata Jefridin.(kpminfo)