Dirjen PSDKP Resmi Membuka Operasi Bersama Pengawasan Dan Penindakan Indikasi Penyeludupan BBL.

Batam,Tintamediakepri.id. Operasi bersama pengawasan dan penindakan indikasi penyeludupan BB resmi dibuka oleh dirjen PSDKP dilapangan PSDKP Batam ,Jumat 1 Desember 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP)melalui ,pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (psdkp) akan melaksanakan operasi bersama pengawasan dan penindakan indikasi penyeludupan  benih bening lobster.(BBL)dengan berkolaborasi bersama TNI Al,polri bea cukai dan kementerian keuangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin .M .Han .dalam sambutanya di Batam, Jumat 1 /12/2023 , mengatakan dalam mewujudkan ekonomi biru di Indonesia, KKP memaksimalkan pengelolaan komoditas lobster dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyeludupan benih bening lobster(BBL).

Bacaan Lainnya

  Ia mengatakan dalam  pelaksanaan operasi bersama tersebut akan berlangsung  mulai pada tanggal 1 hingga 30 Desember 2023.

    Potensi benih bening lobster mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di seluruh Indonesia,hal ini berdasar pada perhitungan komisi nasional pengkajian sumber daya perikanan.

“Namun belum dirasakan manfaatnya karena maraknya aktivitas penyeludupan BBL ke luar negeri,” kata Laksda TNI Adin.

Ia menjelaskan penyeludupan terbesar dilakukan ke negara Vietnam sebagai komoditas budi daya di negara  mencapai 600 juta ekor yang sumber BBL berasal dari Indonesia.

Maka dalam hal itu, pemerintah Indonesia melalui KKP RI mendorong Vietnam untuk bekerja sama dengan mekanisme G to G (government to government) dalam pengembangan industri budi daya benih bening lobsterdengan harapan  dapat menekan angka penyeludupan benih bening lobster,” ujarnya.

Sedangkan Modus Penyeludupan benih bening  lobster  yang dilakukan pelaku biasanya dengan penyamaran paket yang berisi benih bening Lobster dengan bahan makanan atau onderdil (sparepart) yang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman laut, darat, dan udara dengan memalsukan dokumen ekspor.

Dengan maraknya aksi tersebut negara Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak yang cukup besar ,tambahnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *