Diduga Bea Cukai Batam Tidak Tegas Dalam Menegakkan Permendag ,Terkait Masuknya Barang Bekas Import

Batam,Tintamediakepri.id. Walaupun sudah  adanya peraturan menteri perdagangan Republik indonesia yang mengatur terkait larangan masuknya barang bekas import dari luar negeri ,namun hal ini tidak membuat aktifitas pengiriman barang bekas import dari luar negeri tersebut ke batam otomatis berhenti .

Hal ini jelas ketika Pantauan awak media  ini  dilapangan aktifitas dua mobil truk yang sedang bongkar barang bekas,  berupa spring bad, tepatnya di wilayah Tanjung Senkuang, Kecamatan Batu Ampar,Kota Batam.sabtu,13/7/2024. 

 Masuknya Barang Bekas impor di Batam sama dengan “tabrak peraturan Mentri perdagangan” yang diduga besar Bea cukai Main mata atau tidak tegas dalam menegakkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur masuknya barang bekas import dari luar negeri ke  wilayah Republik Indonesia. 

Barang bekas import  dari luar Negeri yaitu Singapura masuk ke Batam, di duga tetap eksis meskipun peraturan menteri perdagangan Nomor 51/M – DAG /PER / 7 / 2015 / Tahun / 2015 Tentang larangan impor pakaian Bekas. Namun diduga Abaikan peraturan tersebut.

Ketika awak media ini menayakan, kepada Ibu yang sedang mengawasi para pekerja yang sedang bongkar barang berupa Kasur spring bed, mengatakan, “iya Kasur Spring bed bekas pak, ini baru datang dari Singapura. Bagus-bagus semua,” ungkap nya, Sabtu (13/7/2024).

Tim  media  ini ketika konfirmasi beberapa hari yang lalu  ke Mujiono Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi KBLI) Bea Cukai Batam, menjelaskan, “Terkait hal hal yang dilakukan Bea cukai Batam, dalam hal pemasukan barang bekas dari Singapura diantaranya, analisis data impor, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang impor, sampai dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bidang P2. Tentunya kami selalu berusaha maksimal untuk melaksanakan pengawasan, bukan hanya dalam konteks barang impor saja. Namun juga pengawasan secara Keseluruhan,” ungkap Mujiono melalui pesan Whatsapp.

Namun ketika awak media menanyakan kembali bagaimana dengan peraturan Mentri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/72015 Tahun 2015 Tentang Larangan impor pakaian bekas. Hal tersebut tidak ada balasan hinhga berita ini tayang.

Beda halnya tanggapan masyarakat Batam, ketika berbincang terkait pakaian bekas impor,masuk Ke Batam. Kalau barang seken di Batam ini, berserak di mana-mana. Jelas produk lokal Kalah, padahal peraturan larangan ada. Mungkin ada Beking nya,” ujarnya saat berbincang sambil menikmati kopi, dikedai kopi Bengkong. (Redaksi.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *