Diduga Adanya Aktifitas Perbaikan (Repair) Kapal Yang Berdekatan Dengan Area Penyimpanan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Batam.

BATAM, Tintamediakepri.id. – Aktivitas perbaikan (repair) kapal yang terletak berdekatan dengan area penyimpanan barang bukti dan barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,tepatnya di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,kota Batam

titipan Barang bukti dan barang rampasan negara pada kejaksaan negeri batam

Dari Pantauan awak media ,Tintamediakepri.id. dilapangan pada Rabu (16/4/2025), di jalan masuk menuju area perbaikan kapal terdapat sebuah portal, dan juga papan informasi bertuliskan “Tempat Penyimpanan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam.”

Setelah memasuki portal tersebut terdapat beberapa barang bukti jenis kapal kapal kecil diatas lahan lokasi tersebut. Diujung lokasi terdapat dermaga diduga tempat aktifitas perbaikan (repair) kapal.

Selanjutnya, hanya berjarak beberapa meter dari area perbaikan kapal, terdapat pula plang informasi serupa milik Kejari Batam. Selain itu, juga papan peringatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertuliskan “Anda memasuki wilayah kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.”

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, saat dikonfirmasi,tim dari media ini kamis.(17/4/2025), mengatakan bahwa dermaga tempat aktivitas perbaikan kapal tersebut bukan milik Kejari Batam, melainkan hanya disewa untuk keperluan penitipan barang bukti.

“Dermaga itu bukan punya kita, ada pemiliknya. Sepengetahuan saya, kita hanya nyewa tempat kalau ada BB (barang bukti) kapal, ditambat di situ. Belum ada dermaga khusus buat BB. Sudah saya konfirmasi ke pihak BB,” ujar Tiyan kepada Tim media

Saat ditanya mengenai keberadaan papan peringatan dari Kementerian ATR/BPN yang bertuliskan anda memasuki wilayah kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, serta apakah diperbolehkan menyewa lokasi barang bukti di kawasan yang diduga hutan lindung, Tiyan menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya gak tau juga kalau itu. Coba tanya BPN. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *