Dewan Pers cabut izin PWI Sebagai Penyelenggara UKW ,Terkait Konflik Yang ada Di kubu PWI

Tintamediakepri.id.Konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencapai puncaknya. Dewan Pers mengambil keputusan tegas, PWI diminta angkat kaki dari Gedung Dewan Pers dan izin untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dicabut.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan dan rapat pleno antara Dewan Pers dengan PWI Pusat. Dewan Pers mempertimbangkan surat permohonan PWI yang berisi upaya rekonsiliasi dan penjelasan mengenai keabsahan PWI Pusat.

Puncaknya, dalam Pleno Dewan Pers ke-42 pada 29 September 2024, diputuskan:

1. Gedung Dewan Pers: PWI, yang selama ini bercokol di Gedung Dewan Pers, harus angkat kaki. Gedung tersebut, aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua kubu PWI yang berselisih. Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

2. Izin UKW Dicabut: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI tidak lagi mendapat izin dari Dewan Pers untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers.

3. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI untuk menyepakati satu nama yang akan mewakili organisasi dalam pemilihan anggota Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, PWI dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan.

Keputusan ini dilatarbelakangi oleh Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM yang secara bersamaan mengakui Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI.

Dewan Pers berharap konflik internal PWI segera berakhir. Semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers dihentikan, dan diharapkan konflik ini tidak mengganggu operasional Dewan Pers dan kepentingan seluruh anggota PWI.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., untuk menjaga integritas organisasi dan kelancaran operasional Dewan Pers.

Sumber : RBNnews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *